3 Tahun PT. Sapta Peringkat Merah Berturut-turut

Kamis 30-12-2021,15:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Luar biasa, tiga tahun berturut-turut PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi begitu pede mengantongi label Merah dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).

Perusahaan yang bergerak dibidang crude palm oil (CPO) mulai mendapat penilaian proper tahun 2019, diganjar Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) peringkat Merah.

BACA JUGA:  Banyak Ikan Mati di Sungai Tak Jauh dari Pabrik CPO, Polisi Dalami Dugaan Pencemaran Limbah Terulang di tahun 2020, perusahaan ini juga mengantongi peringkat Merah.

Dan ternyata, prestasi peringkat merah itu kembali dipertahankan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi pada penilaian Proper tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian LHK pada akhir Desember 2021.

Sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang Hasil Penilaian Proper Tahun 2020 – 2021.

Kembali mengantongi peringkat Merah ketiga kalinya, membuktikan perusahaan itu diduga tidak punya niat baik mematuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Walaupun sebenarnya ada peringkat yang lebih buruk lagi, yakni peringkat hitam.

Sedangkan peringkat Merah ini, berarti perusahaan itu dinilai oleh Kementerian LHK telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan.

Akan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si mengatakan, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam pengawasan kinerja lingkungan.

Pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan tegas sesuai dengan kewenangannya pada perusahaan yang membandel dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Kita akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan terhadap perusahaan yang melanggar dan tidak patuh terhadap upaya pengelolaan lingkungan,” ujar Rizon.

Di tahun ini, PT. Sapta menjadi satu-satunya perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah.

Padahal total tahun ini 14 perusahaan yang dilakukan penilaian Proper oleh Kementerian LHK.

BACA JUGA:  Polemik Tambang Pasir Besi, Dewan Minta Pemprov Turun Tangan “Untuk itu, nanti kita akan melihat apa kelemahan yang harus dibenahi suatu perusahaan sehingga mendapat Peringkat Merah,” kata Rizon.

Peringkat Biru
Sebanyak 13 perusahaan di Kabupaten Mukomuko diganjar Peringkat Biru Penilaian Proper Tahun 2020 – 2021.

Artinya, perusahaan tersebut dinilai Kementerian LHK telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita juga akan melihat kriteria apa yang menyebabkan suatu perusahaan hingga mendapat peringkat biru,” kata Rizon.

Sebanyak 13 perusahaan yang dinyatakan Peringkat Biru dalam SK Menteri LHK itu, PT. Agro Muko - Crumb Rubber factory..PT

 Agro Muko - Bunga Tanjung POM, PT. Agro Muko - Mukomuko POM, PT. Bumi Mentari Karya, PT. Daria Dharma Pratama PMKS Ipuh, PT. Daria Dharma Pratama PMKS Lubuk Bento, dan PT. Gajah Sakti Sawit.

Selanjutnya, PT. Karya Agro Sawitindo, PT. Karya Sawitindo Mas, PT. Muko-muko Indah Lestari, PT. Sentosa Sejahtera Sejati, PT. Surya Andalan Primatama dan PT. Usaha Sawit Mandiri.

“Dengan perbandingan ini dapat menjadi bahan acuan pengawasan bagi LH. Sehingga kedepan kinerja lingkungan semua perusaahan di Kabupaten Mukomuko, kita harapkan berpredikat baik semua,” harapnya.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait