MUKOMUKO – Seorang pemuda, BY (22) warga Kecamatan Lubuk Pinang harus mendekam dalam sel Polres Mukomuko.
Dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan diduga mencabuli seorang siswi kelas XI, salah satu SMK di Kabupaten Mukomuko, sebut saja namanya Cantik. Cantik saat ini hamil delapan bulan. BACA JUGA: 67 Karyawan Karaoke Dibawa Satpol PP Diperkirakan bakal melahirkan dalam bulan Januari 2022, dengan anak berjenis kelamin diperkirakan perempuan. Perbuatan asusila ini ditangani Polres Mukomuko, setelah keluarga Cantik melapor lantaran BY menolak menikahi secara resmi sang pelajar yang masih berusia 17 tahun itu. BY hanya mau menikahi secara siri, dan siap mengeluarkan sejumlah biaya untuk nikah yang dikenal juga nikah di bawah tangan. “Saya siap bertanggung jawab, tapi nikah siri. Bahkan uangnya sudah saya siapkan. Saya tidak menyangka sama sekali, malah berujung seperti ini. Sebab sebelumnya, keluarga dari pacar saya ini sudah sempat setuju dilangsungkan nikah siri,” pengakuan BY di Mapolres Mukomuko, kemarin. Ia mengakui telah menggauli sang pelajar sejak Februari 2021 dan berlangsung hingga Juni 2021. Diklaimnya, hanya 3 kali. Perbuatan pertama terjadi di kediaman sang pelajar. Berikutnya, ada pula dilakukan di hotel. “Cuma 3 kali. Kami memang pacaran,” kata BY. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres, Rabu (29/12). Usai melakukan pemeriksaan pada pelapor dan korban, personel Sat Reskrim pun langsung bergerak mengamankan BY. Pemuda itu dibekuk dari kediamannya tanpa perlawanan. “Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Proses pemeriksaan masih berjalan,” kata Kurtani. Dari keterangan korban maupun tersangka, bahwa keduanya berpacaran. Modus yang dilakukannya dengan bujuk rayu, dan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. BACA JUGA: Pedagang Coba Gagahi Anak Tiri, Kini Dibui Namun saat sang korban hamil, diminta pertanggungjawaban dari BY, menurut korban BY mengelak. “Korban ini masih kategori anak dibawah umur, masih duduk kelas 2 SMK. Modusnya bujuk rayu, akan bertanggungjawab. Kejadian pertamanya, menurut keterangan, di kediaman korban, masuk melalui pintu kamar korban,” pungkas Kurtani.(hue)Hamili Pelajar SMK, Pemuda 22 Tahun Disel
Jumat 31-12-2021,10:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :