BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Guna menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik, menjadi dasar atas terselenggaranya Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Bengkulu Tahun 2021, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (30/12).
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran yang mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan evaluasi tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang KIP yang dilaksanakan pada tahun 2021, dilakukan untuk mengetahui tingkat implementasi keterbukaan informasi di badan publik, sebagaimana amanah dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Penekanan pada pengelolaan informasi dan dokumentasi informasi publik sebagai jaminan hak masyarakat atas informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Supran. Dijelaskannya, dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi 2021, Kamis (30/12), ada 18 instansi raih predikat informatif, juga terdapat 38 instansi mendapatkan penghargaan KIP tingkat Provinsi Bengkulu 2021. Dimana 6 predikat kategori OPD/ Biro/ Badan di lingkungan Pemprov Bengkulu, 6 kategori PPID kabupaten/ kota Provinsi Bengkulu dan 6 kategori badan publik vertikal Provinsi Bengkulu. Kemudian predikat menuju informatif kepada 12 OPD/ badan/ biro Pemprov Bengkulu, 2 PPID kabupaten/ kota Provinsi Bengkulu dan 2 PPID badan publik vertikal Provinsi Bengkulu serta predikat cukup informatif kepada OPD/ badan/ biro di Pemprov Bengkulu. Di sisi lain, Ketua KIP Bengkulu Albert Satya Jaya memaparkan bahwa pelaksanaan penilaian penganugerahan keterbukaan informasi publik terhadap 4 indikator, yaitu mengumumkan informasi publik sesuai pada 9 UU KIP dan pasal 11 PERKI SLIP dan menyediakan informasi publik sesuai dengan pasal 11 UU KIP dan pasal 13 PERKI SLIP. Kemudian, pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan pasal 7 dan 12 UU KIP serta pasal 4, 8 dan 9 PERKI SLIP serta pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan pasal 13 UU KIP dan pasal 7 PERKI SLIP. “Kami berharap kepada badan publik tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk menjalankan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui, untuk mengukur kepatuhan badan publik dilihat dari 5 K (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi dan Konsisten),” pungkasnya. (war)Komitmen Jamin Hak Atas Informasi Publik
Jumat 31-12-2021,15:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :