Suap di Bakamla, KPK Sita Uang Rp 100 Miliar

Senin 03-01-2022,11:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar di sejumlah rekening bank yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa (ME) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Berkas penyidikan perusahaan tersebut pun telah dinyatakan lengkap.

“Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2021).

Ali mengatakan, penyitaan terhadap uang tersebut diharapkan dapat dijadikan bagian dari asset recovery dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya’af Arief, yang juga Komisaris PT Merial Esa, diduga berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.

Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Andriadi. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah tujuh persen, dengan satu persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Andriadi.

Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Andriadi sebesar USD911.480 atau sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait