MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Oknum polisi yang bertugas di Polres Mukomuko, Bripka. Mailan Noviyandi, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA: Astaga, Oknum Pak Polisi dan Istri Ditangkap Diduga Baru Saja Nyabu
Tuntutan itu, setelah JPU menyakini Mailan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Mailan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain Mailan, JPU juga menuntut sang istri sirinya, yang juga ditangkap bersamaan dengannya.
Hanya saja, sang istri yang juga menjadi terdakwa di perkara serupa, yakni Sri Mira Deswita, dituntut pidana penjara selama selama 7 tahun.
Dengan pidana denda sama besarnya, Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sebab dinilai JPU, juga terbukti melakukan tindak kejahatan dengan pasal yang sama yang menjerat Mailan.
Mengenai tuntutan itu, dibenarkan Ketua PN Mukomuko Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.
Disebutnya, untuk terdakwa Mailan dengan Sri Mira Deswita, disidangkan dalam perkara yang sama namun berkas yang terpisah.
“Untuk terdakwa Mailan, dengan nomor perkara 54/Pid.Sus/2021/PN Mkm. Sedangkan Terdakwa Sri Mira Deswita, disidang dengan nomor perkara 55/Pid. Sus/2021/PN Mkm,” kata Rahma yang
akrab disapa Rara.
Kendati berbeda nomor perkara, namun untuk sidang keduanya, digelar di hari yang sama, dengan jam yang berbeda.
BACA JUGA: Maling Roda Ambulans Gunakan Mobil
Agenda Pledoi
Bahwa agenda berikutnya persidangan untuk Terdakwa Mailan, pembelaan terdakwa atau pledoi.
Demikian juga dengan agenda persidangan dengan terdakwa Sri Mira Deswita.
“Agendanya masih pledoi, besok (hari ini), 4 Januari 2022. Seharusnya, pledoi ini disampaikan pada sidang 30 Desember 2021 lalu. Cuma pledoi dari terdakwa belum siap, kedua-duanya. Jadi diagendakan lagi oleh Majelis Hakimnya, agenda itu digelar besok (hari ini),” jelas Rara.
Untuk diketahui, bahwa pada 15 Juli 2021 lalu, oknum anggota Polres Mukomuko ini bersama istri sirinya, ditangkap Satres Narkoba Polres Mukomuko.
Dan penangkapan itu, dipimpin langsung Kapolres Mukomuko yang saat itu masih dijabat AKBP. Andy Arisandi, S.IK, MH. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Air Manjuto, kemudian digelandang di kediamannya di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.
Di sini, dilakukan penggeledahan, diamankan 2 paket sedang narkotika jenis Sabu-Sabu. Berikut dengan alat hisap Sabu-Sabu, 2 unit smartphone, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Aiptu Elman 10 Bulan
Bagaimana dengan oknum anggota Polres Mukomuko yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Aiptu. Elman Simanjuntak?
Ternyata, sudah divonis Majelis Hakim PN Bengkulu, pidana penjara selama 10 bulan, itupun dipotong masa tahanan.
Lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU dipidana penjara selama setahun.
Sebagaimana dilansir di laman https://sipp.pn-bengkulu. go.id/index.php/detil_perkara.
Elman yang sudah jadi terpidana ini, divonis 30 September 2021 lalu.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Kesra Bertambah
Ia waktu itu ditangkap bersama satu orang rekannya, pada 22 Mei 2021 di wilayah Desa Tunggang Dusun V Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. (hue)
Simak Video Berita