BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, belum menetapkan tersangka dalam kasus laporan dugaan penipuan arisan online.
Terlapornya AJ, merupakan owner arisan online dengan puluhan member yang menjadi korban. BACA JUGA: Korban AJ Owner Arisan Online Bertambah, Total 50 Korban ke Polda Bengkulu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, terlapor penipuan arisan online AJ kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya lebih menfokuskan menggali informasi, terkait berapa kerugian para korban yang ditimbulkan dari kegiatan arisan online yang dilaporkan tersebut. BACA JUGA: Gadis di Bawah Umur Terlibat Narkoba, Digerebek Bersama 2 Remaja Pria "Sudah kembali kita periksa, karena korbannya banyak jadi kita harus meneliti terus. Terduga pelaku ini perbuatannya itu telah merugikan korban seperti apa," kata Teddy. Lanjutnya, dari perkembangan yang dilakukan pihaknya diketahui korban dari AJ terbagi menjadi dua kelompok. Yaitu, kelompok berisikan puluhan member selaku korban secara resmi telah melaporkan AJ. Lalu, kelompok lainnya yang juga sebagai korban tidak melaporkan AJ secara resmi. Sehingga hal ini membuat pihak penyidik harus bekerja lebih keras untuk meminta keterangan para korban tersebut. "Ada dua kelompok ini, ada kelompok satu dan dua. Yang kelompok dua yang korbannya banyak ini pelapornya ada. Sementara kelompok lainnya tidak mau melaporkan dan tidak ada yang mau menjadi penjamin pelapor. Sehingga hanya ada satu kelompok yang melapor, dan yang kita proses yang ada pelapornya," beber Teddy. BACA JUGA: Laboratorium PCR di Arga Makmur Beroperasi, Bisa Cek Varian Omicron Ia menyebutkan jumlah pelapor dari kasus ini ada sebanyak 30 member lebih. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengusutan oleh pihaknya. (tok) Simak Video BeritaKorban Penipuan Arisan Online Terbagi Dua Kubu, Polisi Hitung Kerugian
Selasa 04-01-2022,18:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :