BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan bantuan UMKM di Kabupaten Bengkulu Tengah kini ditahan Jaksa. Penahanan ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara atas keempat perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut.
BACA JUGA: Pasutri di Binduriang Bandar Narkoba, Paket Sabu 1,25 Kg Diamankan "Hari ini kita telah melakukan serah terima tahap II tersangka. Barang bukti dari Penyidik Polda Bengkulu ke kami Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tangkap tangan terkait dana UMKM di Bengkulu Tengah," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, Rabu (5/1). Selanjutnya, untuk tersangka sendiri langsung ditahan oleh jaksa. Selama 20 hari ke depan dan dititipkan sementara di sel tahanan Mapolda Bengkulu. "Untuk penahanan sesuai kewenangan selama 20 hari ke depan kita lakukan penahanannya terhadap keempat tersangka. Secepatnya perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya. Sementara itu, untuk berkas perkara keempat tersangka dibuat terpisah menjadi dua. Kepada tersangka LS (42) Sekretaris Desa berkasnya tersendiri dan untuk ketiga tersangka lain yakni IH (35) Kadun 2, SM (40) Kasi Pemerintahan dan AN (35) Kadun 1 berkasnya dibuat satu. BACA JUGA: Menyisakan Proyek Rp 8,6 Miliar "Berkas perkara displit menjadi dua berkas. Untuk sekdes tersendiri dan untuk tersangka lainnya dibuat satu berkas. Ini terkait alat bukti yang tertera dalam berkas tersebut," demikian Rozano. (tok) Simak Video Berita4 Perangkat Desa Tersangka Pemotongan Bantuan UMKM Ditahan Jaksa
Rabu 05-01-2022,15:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :