MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Mulai terkuak, yang jadi penilaian Pemkab memutuskan hubungan dengan honorer daerah (honda).
BACA JUGA: Setelah di Rumahkan, Nasib Honorer Makin Tak Jelas Khususnya yang selama ini bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Yang jumlahnya mencapai 1.133 orang, baik itu sebagai guru maupun sebagai tenaga kependidikan. Salah satu yang bakal jadi kriteria penilaian, khususnya untuk guru, harus sudah berijazah sarjana minimal S1. Artinya, yang pendidikan belum S1, sekalipun sudah mengantongi akta IV, berpotensi guru itu masuk gerbong honda yang dirumahkan. Diketahui, ada 843 orang guru honda, tersebar di SD, SMP dan PAUD. Dari jumlah itu, informasinya cukup banyak guru yang pendidikan terakhir SMA, SMK. Sekolah Pendidikan Guru (SPG), Sekolah Guru Olahraga (SGO), Pendidikan Guru Agama Negara (PGAN), D1, DII maupun DIII. BACA JUGA: Dinanti Sanksi Berat Buat Perusahaan Proper Merah “Sudah sesuai dengan ketentuan pusat, setiap guru sekarang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1). Otomatis yang belum masuk prioritas untuk tidak dilanjutkan kontraknya sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK),” jelas Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Sutardi, S.Pd, M.Pd. Selain itu lanjutnya, meskipun sudah S1, tapi harus linear atau sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya. Misalnya, mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, maka yang bersangkutan harus berijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Kemudian guru di PAUD, maka pendidikan S1-nya pun S1 PAUD. Bukan malah jebolan S1 lainnya, misalnya sarjana kesehatan atau lainnya. “Ketentuan ini sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi ini tidak dibuat-buat,” sampainya. Tidak hanya itu, faktor lain yang akan jadi penilaian tim seleksi, kedisiplinan sang guru dan kreativitasnya dalam melaksanakan tugas selama ini.Di sini, Hanya Menerima Honorer S-1
Minggu 09-01-2022,17:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :