Dinas Perikanan Mukomuko Mulai Terapkan X-Star, Pengurusan BBM Nelayan Jadi Digital
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, SPi--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mulai memproses penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan melalui aplikasi X-Star milik BPH Migas.
Pendataan nelayan dan kapal perikanan telah dilakukan sejak surat edaran disampaikan kepada seluruh kepala desa dan lurah pada 21 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan nelayan dapat memperoleh solar subsidi dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, pengurusan rekomendasi pembelian BBM subsidi kini wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi X-Star.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, SPi, mengatakan pemerintah desa dan kelurahan diminta segera melakukan pendataan kepemilikan kapal atau perahu nelayan di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Bengkulu Segera Cair, Anggaran Disiapkan Rp59 Miliar
BACA JUGA:Kebakaran Akibat Regulator Gas LPG Bocor, Istri Pemilik Rumah Alami Luka Bakar Ringan
Data yang harus disampaikan meliputi nama pemilik kapal, nama kapal, ukuran kapal, hingga Nomor Register Kapal sebagai syarat utama pengajuan.
“Pemohon harus melengkapi Nomor Register Kapal beserta dokumen pendukung lainnya dan mengunggahnya melalui aplikasi X-Star BPH Migas. Tanpa nomor register, pengajuan tidak bisa diproses,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Rahmad menjelaskan, setelah seluruh data dan dokumen diunggah ke sistem, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Namun, sebelum memperoleh TDKP, nelayan diwajibkan memiliki Kartu Pas Kecil yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu. Dalam proses tersebut, Dinas Perikanan Mukomuko akan membantu memfasilitasi pengurusannya.
Untuk mempercepat proses pendataan, kepala desa dan lurah diminta mengirimkan daftar kepemilikan kapal sesuai format yang telah disediakan.
Selain itu, fotokopi KTP pemilik kapal juga wajib dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Kami minta kepala desa dan lurah segera menyampaikan informasi ini kepada nelayan, lalu menyerahkan data kepemilikan kapal ke Dinas Perikanan. Tujuannya agar rekomendasi BBM cepat diterbitkan dan aktivitas melaut nelayan tidak terganggu,” kata Rahmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


