Kantongi Calon Tersangka Baru Dana Kesra

Senin 10-01-2022,09:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Pengembangan Kasus

KOTA MANNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi dana Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,2 miliar.

Penyidik sudah mengantongi calon tersangka baru dalam pengembangan perkara dengan kerugian Negara Rp 315 juta tersebut.

Calon tersangka itu adalah oknum ASN yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:  Mantan Kadis Sosial Bengkulu Selatan dan Bendahara Kesra Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesra Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, maka dalam perkara ini, ada tiga tersangka.

Di mana dua diantaranya sudah menjalani masa hukuman.

Yakni mantan pejabat eselon II, Heriadi dan bendahara pembantu, Nexe.

Kajari BS Nauli Rahim Siregar SH MH menegaskan, belum ingin mengungkapkan identitas calon tersangka ini.

Karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang juga terlibat.

“Belum bisa kita sebutkan, masih proses pengembangan penyelidikan. Nanti, nanti kita sampaikan bila waktunya,” kata Kajari.

BACA JUGA:  Bantuan UMKM Menumpuk di Gudang Pengembangan perkara ini memenuhi putusan majelis hakim Tipikor Bengkulu yang memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dana Kesra tersebut. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait