HONDA

Kasus Begal Payudara Oknum ASN Seluma: Berkas Siap Tahap II, Jaksa Lakukan Ekspose

Kasus Begal Payudara Oknum ASN Seluma: Berkas Siap Tahap II, Jaksa Lakukan Ekspose

JPU Eko Darmansyah, SH, proses menuju P21 (berkas dinyatakan lengkap) hampir selesai--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -  Kasus dugaan pelecehan seksual berupa begal payudara yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, ES (28), terus bergulir. 

Berkas perkara kasus ini hampir rampung dan segera memasuki tahap II, yaitu penyerahan berkas dari penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

ES disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Nenek dan Cucu Tuntut Hukuman Berat untuk Tersangka

BACA JUGA:Bengkulu Utara Terus Kirim Pekerja Migran ke Luar Negeri, Sebanyak 225 Rekomendasi Pemberangkatan Diterbitkan

Pasal ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, seperti menyentuh atau meraba tubuh korban tanpa persetujuan dengan maksud seksual. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Menurut JPU Eko Darmansyah, SH, proses menuju P21 (berkas dinyatakan lengkap) hampir selesai. 

“InsyaAllah saat ini sudah aman kelengkapannya. Namun, rencana Senin kita mau ekspose terlebih dahulu. Selanjutnya akan kita kabarkan,” jelasnya pada 12 Januari 2025, dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Pernah Ngalamin Orang Terlihat Cuek saat Diajak Ngobrol? Ini Cara Menyikapinya

BACA JUGA:9 Cara Bersikap pada Diri Sendiri Saat Sedang Down, Ayo Bangkit Kembali!

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ES tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. 

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, SH, menjelaskan bahwa tersangka hanya dikenakan wajib lapor. 

“Ancamannya di bawah 5 tahun, sehingga tersangka tidak ditahan di Polres Seluma, melainkan kita berlakukan wajib lapor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: