Bukan Berencana, Si Joki Balap Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 11-01-2022,16:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Meskipun tidak termasuk pembunuhan berencana, Rh (31) tersangka pembunuhan terhadap Hengky (32) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  Kandasnya Cinta Sang Joki Balap, jadi Motif Pembunuhan Sadis di Kota Manna Hal ini terungkap saat proses penyidikan, yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS).

Pasal yang digunakan 338 KUHP yang berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra STK SIK melalui Kanit Pidum Ipda Nopaldy mengakui itu.

Alasannya, disebutkan Kanit Pidum lantaran Rh dan dan Hengky bertemu di jalan dan bukan direncanakan tersangka untuk menemui korban.

‘’Tersangka ini bertemu korban saat di jalan," ujar Kanit Pidum saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu penyidik belum menemukan fakta baru ataupun keterlibatan pihak lain.

Dengan demikian tersangka tunggal.S edangkan untuk motifnya, Nopaldy mengatakan tetap sama.

Tersangka yang sebelumnya diketahui sempat menyambi pekerjaan sebagai joki balap,  dendam terhadap korban karena diduga merusak rumah tangganya.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga Ayam Diprediksi Tak Lama Sehingga berujung bercerainya tersangka dengan istrinya  akhir tahun 2021 lalu.

"Tidak ada motif lain, keterlibatan pihak lain. Tersangka cukup kooperatif selama pemeriksaan. Namun tetap kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.

Sementara itu Kasat Reskrim belum banyak menyampaikan terkait kasus ini, namun ia memastikan selama proses pemeriksaan berjalan tidak ada yang ditutupi.

"Silakan koordinasi pada Unit Pidum," ujar Iptu. Fajri yang baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. (tek)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait