SELUMA, rakyatbengkulu.com - Oknum anggota LSM BI (28) warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, (11/1) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Penyematan status tersangka ini setelah penyidik memeriksa BI dan melakukan gelar perkara terkait, dugaan pemerasan yang dilakukan BI. BACA JUGA: Lagi Makan, Oknum LSM Terciduk OTT Polres BI dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Setelah pemeriksaan dan gelar kita tetapkan tersangka dan juga ditahan. BI dijerat Pasal 368 KUHP dan tidak menutup kemngkin akan dijerat Pasal 365 KUHP,” kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK. Dari pemeriksaan terungkap tidak hanya tujuh kepala sekolah namun ada sembilan kepala sekolah se Kabupaten Seluma yang diduga diperas oleh BI. Diantaranya enam kepala sekolah sudah dikirimi surat dan tiga kepala sekolah yang telah berkomunikasi dan memberikan uang saat OTT tersebut. BACA JUGA: 48 Nakes Kontrak Lulus Tes “Tiga kepala sekolah ini yang memberikan uang Rp 5 juta diantaranya SMP 23, SMPN 6 dan SMPN 7,” ujar Kasat.Terus Bertambah, Ada Sembilan Sekolah Korban Oknum LSM
Rabu 12-01-2022,08:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :