Tim Macan Gading Amankan DPO Polres Tegal yang Kabur ke Bengkulu

Rabu 12-01-2022,20:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Anggota Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tegal Kota, Rabu (12/1) petang.

Pelaku yang diamankan yakni MR (40) dan WA (35). Keduanya merupakan warga Desa Paserean Kecamatan Adiwarna Kabupaten Tegal. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal saat pihaknya mendapatkan adanya informasi dari Polres Tegal bahwa ada DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua pelaku berhasil dimonitor berada di kawasan Panorama yang kemudian petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

"Pelaku ini merupakan DPO Polres Tegal atas kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku berhasil kita amankan saat melarikan diri ke Kota Bengkulu," sampainya Rabu (12/1) malam.

Saat ini keduanya telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Bengkulu. Diketahui pada Juli 2020 di Kabupaten Tegal pelaku dengan korban AJ (35) yang merupakan warga Kota Tegal Jawa Tengah menjalin kerja sama bisnis plat besi. Atas kerja sama tersebut korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 70 juta. Namun oleh pelaku tidak menyepakati kerja sama antara keduanya hingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait