PELABAI, rakyatbengkulu.com - Adanya pekerjaan fisik 2021 yang tidak selesai hingga tutup tahun anggaran dan tetap dilanjutkan tahun ini alias luncuran, jelas rawan bermasalah.
Apalagi untuk pekerjaan yang diklaim sudah selesai 100 persen, namun progres fisiknya diduga belum sesuai bisa menyeret pelaksananya ke penjara.
‘’Kami minta DPRD tidak cuma mengintip saja,’’ tukas tokoh masyarakat Lebong, Rozy Antoni.
Di antara pekerjaan fisik yang rawan bermasalah itu, pembangunan aula Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp 2 miliar lebih yang sampai saat ini masih terus dikebut.
Termasuk pembangunan jembatan di Desa Suka Datang senilai Rp 1,3 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub).
‘’Itu luncuran semua dan sampai tutup tahun progresnya masih sebatas 60 persen, tetapi tidak terlihat sikap tegas DPRD,’’ ungkap Rozy.
Begitu juga dengan pekerjaan hotmix yang bukan pada tempatnya, yakni hotmix di Desa Muara Ketayu yang seharusnya dibangun di Desa Danau Liang, tidak ada tindakan serius DPRD.
Jika DPRD terus bersikap acuh terhadap pekerjaan fisik yang diduga bermasalah, ke depan akan semakin banyak pembangunan fisik yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
‘’Contoh lainnya pembangunan siring di Kecamatan Amen, apalah iya dengan spek pekerjaan tidak dibeton bagian lantainya itu bisa bekerja maksimal menahan air,’’ jelas Rozy.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen belum berhasil dikonfirmasi. Sehingga tidak diketahui pasti apa saja kegiatan fisik yang sudah diawasi DPRD.
Sejauh ini hanya pekerjaan rumah industri jeruk di Kecamatan Rimbo Pengadang yang sempat dipantau DPRD. Itupun tidak ada kebijakan lanjutan atas pekerjaan yang ternyata belum dilengkapi perizinan penunjang itu. (sca)