MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Usai memeriksa salah satu keluarga pejabat ternama di Kabupaten Mukomuko. Minggu depan, penyidik Kejari Mukomuko mengagendakan pemeriksaan maraton kepada pemilik e-warung dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 40 miliar.
Ini dinyatakan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH. “Minggu depan akan nonstop, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik e-waraung. Dari Senin sampai Rabu. Kita kejar pagi, dan siangnya juga,” kata Andi. BACA JUGA: 935 KPM Penerima BPNT Saldo Nihil Langkah ini karena pihaknya ingin cepat, kasus tersebut segera dilakukan ekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk pelaksanaan audit kerugian negara kasus bansos itu. Bahkan jika tidak memungkinkan, belum seluruh pemilik e-warung diperiksa. Terpenting sudah ada perwakilan di setiap kecamatan. “Kita ambil sampel dulu e-warung ini, nanti kita panggil dulu. Tiap kecamatan minimal diambil sampel dua e-warung. Akhir Januari kita serahkan ini ke BPKP untuk audit kerugian negara,” kata Andi. Terkecuali nantinya, setelah eksposs di BPKP, bahwa penyidik diminta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap 66 e-warung se-Kabupaten Mukomuko. Pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada pemilik e-warung yang belum diperiksa. Jika dari sampel yang ada sudah bisa dilanjutkan penghitungan kerugian negara. Maka pemeriksaan kepada seluruh pemilik e-warung dilakukan menyusul, hingga keluarnya hasil audit kerugian negara. BACA JUGA: Pastikan e-Warung Bebas Intervensi “Nanti kalau menurut BPKP harus diperiksa semuanya, maka kita periksa. Atau bisa setelah audit saja. Atau tidak perlu lagi meminta keterangan dari pemilik e-warung lainnya. Karena menurut kita, hitung kerugiannya sudah. Sebab keterangan tiap e-warung hampir sama keterangannya,” jelasnya.Dugaan Korupsi Bansos Rp 40 Miliar, E-warung Diperiksa Maraton
Jumat 14-01-2022,10:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :