Jual Tanah Rp 40 Juta, Kakek Ini Diamankan

Jumat 14-01-2022,14:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Seorang kakek berumur 67 tahun, AL warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Kamis (13/1) malam. AL diamankan lantaran menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu.

Pelaku melakukan tindak kejahatan terhadap korban Nurhayati (34) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Di mana menjual satu bidang tanah yang berada di Kelurahan Bentiring kepada korban dengan harga Rp 40 juta.

BACA JUGA:   Kontrak Kerja Ribuan Honorer Masih Digodok Namun saat korban sudah memberikan uang tersebut kepada pelaku diketahui bahwa tanah yang dijual tersebut bukanlah miliknya.

Mengetahui itu, korban pun kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang tersebut. Oleh pelaku uang tidak dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan, bahwa saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku diamankan petugas di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA:  Residivis Curat Kembali Berulah, Dibekuk di Bengkulu Selatan "Yang dilakukan pelaku yakni tindakan penipuan dengan penggelapan. Pelaku sebagai makelar, menjual sebidang tanah kepada korban. Yang selanjutnya hasil penjualan digelapkan oleh pelaku," kata kasat, Jumat (14/1).

Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bengkulu. Sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait