Harga Emas Antam Naik Rp14.000, Kini Tembus Rp2.954.000 per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp14.000, Kini Tembus Rp2.954.000 per Gram--
RAKYATBENGKULU.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan pada perdagangan Selasa 10 Februari 2026 pagi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000 menjadi Rp2.954.000 per gram.
Sejalan dengan kenaikan harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.748.000 per gram dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
BACA JUGA:Audero Jadi Sorotan Meski Cremonese Kalah di Markas Atalanta
BACA JUGA:Kasus Perundungan di SMAN 1 Bengkulu Ditangani Serius, DP3AP2KB Fokus Pemulihan Korban
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru adalah sebagai berikut: emas 0,5 gram dibanderol Rp1.527.000, emas 1 gram Rp2.954.000, emas 2 gram Rp5.848.000, emas 3 gram Rp8.747.000, emas 5 gram Rp14.545.000,
emas 10 gram Rp29.035.000, emas 25 gram Rp72.462.000, emas 50 gram Rp144.845.000, emas 100 gram Rp289.612.000, emas 250 gram Rp723.765.000, emas 500 gram Rp1.447.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram Rp2.894.600.000.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

