KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang resmi menghentikan kasus dugaan keracunan 70 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Entrepreneur Hafidz Qur’an (EHQ) di Desa Embung Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir beberapa waktu lalu.
Ini setelah Unit Tipiter menerima hasil pemeriksaan 7 sampel makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, yang memastikan tidak mengandung racun. BACA JUGA; 70 Santri Diduga Keracunan Makanan Penyebab 70 santri muntah-muntah dan kepala pusing, diduga akibat dari makanan yang sudah basi Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipiter Pipin Nurkholis, SH mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan hasil pemeriksaan sampel dari BPOM yang menyatakan semuanya negatif dan tidak ada yang mengandung racun. “Hasilnya negatif dan seluruh makanan tidak ada yang mengandung racun. Jadi kalau dugaan keracunan itu kemungkinan besar dari makanan yang sudah basi. Terkait basi bisa saja terjadi, karena kemungkinan makanan yang diberikan saat pagi hari, sementara disantap para santri setelah usai salat magrib,” ungkap Pipin, Sabtu (15/1). Karena hasil BPOM seluruhnya negatif dan tidak ada makanan yang mengandung racun, sehingga penyelidikan kasusnya dihentikan. BACA JUGA: Jago Padamkan Api, Kerja Keras Hingga Lepas Gardan Menurut Pipin, pihaknya selaku penegak hukum tidak bisa menentukan siapa tersangka dan siapa yang akan bertanggungjawab dalam kasus 70 santri yang diduga keracunan makanan tersebut.Kasus Keracunan Makanan Santri Dihentikan, Polisi Beri Pesan Buat Donatur
Minggu 16-01-2022,10:50 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :