Tolak Bayar Denda Adat, Pak Kades Tegas Akan Bertahan

Selasa 18-01-2022,09:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Ka,  menegaskan tidak akan membayar denda Rp 100 juta sesuai permintaan suami As.

As sendiri adalah wanita yang mengaku berada dalam mobil bersama Ka, saat di jalan umum Kelurahan Gunung Alam, Arga Makmur dan sempat dipergoki oleh istri Ka.

BACA JUGA:  Bawa Istri Orang Didenda Rp 104,8 Juta, Versinya Kades Begini

Ka menuturkan pengakuan As tersebut tidak benar. Kamis pekan lalu Ia memang berhenti di jalan poros Kelurahan Gunung Alam, lantaran tengah menelepon. Namun tiba - tiba istrinya datang, lantaran habis bertengkar di rumah.

Dari sini, dia lantas meninggalkan sang istri.

“Saya pergi, karena saya ke luar rumah saat bertengkar dengan istri. Saat itu saya mengira istri saya datang mau kembali bertengkar, saya tinggalkan. Istri saya hanya cemburu,” katanya.

Keluarga juga sudah menanyakan langsung hal itu pada istri Ka. Ia menuturkan istrinya hanya emosi lantaran tengah bertengkar dan merasa cemburu dengan omongan masyarakat yang menyebutkan bahwa dirinya dengan Ag memiliki hubungan khusus.

“Istri saya waktu itu dalam kondisi emosi dan cemburu. Kalaupun memang Ag mengaku dirinya ada di dalam mobil, saya yakin itu karena ditekan. Saya juga tidak akan mundur dari jabatan,” tegas Ka.

Nilai Janggal
Selain tidak akan membayar denda Rp 100 juta, ia juga heran dengan adanya denda adat Rp 4,8 juta. Ia mengaku selama ini denda hanya Rp 2,4 juta, yang diketahuinya sebagai kepala desa.

“Saya menilai banyak keganjilan. Kalau memang itu denda adat, artinya ada aturan yang saya tandatangani sebagai kades, dan saya tidak pernah menandatangani besaran denda Rp 4,8 juta tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tak Bisa Pulangkan Jenazah TKI di Malaysia, Keluarga Galang Dana ke Jalan

Sementara itu, salah satu tokoh adat Talang Rendah Yadri menuturkan dalam sidang adat Ag sudah mengakui jika dirinya ada di dalam mobil dengan Ka saat istri Ka memergokinya. Menurut Yadri, kehadiran Ka dalam sidang tidak lagi diperlukan.

“Karena wanitanya sudah mengakui. Sedangkan keberadaan kades sampai saat ini tidak kita ketahui di mana,” ujarnya.

Ia mengaku biasanya denda adat hanya Rp 2,4 Juta. Namun warga dan pengurus adat membebankan lebih tinggi lantaran pelakunya adalah kepala desa. “Selain itu bukan hanya kali ini saja terjadi, sehingga memang kita berikan sanksi lebih berat. Jika tidak membayar, artinya sanksi yang diberikan akan diusir dari kampung,” tandas Yadri. (qia)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait