MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ada yang menarik jelang pelimpahan kasus perkara pencabulan anak di bawah umur, (18/1). Antara tersangka yang tengah menjalani masa tahanan melangsungkan pernikahan dengan korban, di Musala Polres Mukomuko.
Dengan pengawalan ketat dari personel Polres Mukomuko, prosesi ijab kabul berjalan khidmad. “Soal pernikahan itu, di luar kita. Semuanya ditangani pihak keluarga. Jadi kalau mau informasi lebih lanjut, silahkan hubungi pihak keluarga,” sampai Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK. BACA JUGA: Tempo 4 Hari, Ada 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur Ditambahkan Kanit PPA, Madyana, meskipun sudah ada pernikahan, dipastikan tersangka tetap ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko. Dipastikan pula, tidak ada perubahan pasal yang menjerat tersangka, sekalipun tersangka sudah menikahi korban. “Tetap kita tahan. Selesai prosesi nikahnya, tersangka langsung dibawa lagi ke dalam Rutan. Jadi adanya pernikahan itu, tidak mengubah apapun,” kata Madyana. Ia tidak menampik, korban bakal melahirkan dalam minggu ini. Lantaran saat kasus itu dilaporkan, kondisi korban sudah hamil lebih dari 8 bulan. Korban sudah disetubuhi oleh tersangka, sejak Februari 2021 lalu. Yang perbuatan itu diklaim tersangka, terjadi sebanyak 3 kali. Hingga berujung korban pun hamil. Padahal saat itu, korban masih duduk di bangku salah satu SMK di Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA: Pengembangan Kasus Sabu, Warga Sawah Lebar Ikut Dibekuk “Iya, kemungkinan korban bakal melahirkan dalam minggu ini. Kita hanya fokus pada penanganan proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya.Nikah di Kantor Polisi, Kasus Cabul Tetap Jalan
Rabu 19-01-2022,09:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :