ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Bagi warga yang berencana maju dalam pilkades yang pendaftarannya dibuka Mei mendatang, dipastikan tidak bisa maju dalam pilkades.
Begitu pula warga yang sudah pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena pelanggaran pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. BACA JUGA: Tolak Bayar Denda Adat, Pak Kades Tegas Akan Bertahan Dalam persyaratan pilkades, bakal calon diminta membuat surat keterangan dari pengadilan tentang pernah atau tidak dipidana. Jika sudah pernah, maka akan dilihat apakah pelanggaran hukum yang dilakukan diancam minimal 5 tahun penjara atau tidak. “Meskipun putusan pengadilan di bawah lima tahun, namun kita melihat ancaman pasal yang diterapkan. Jika ancamannya lima tahun atau lebih, maka artinya tidak memenuhi persyaratan,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BU, Ir. Budi Sampurno. Selain itu, bakal calon juga akan diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah dihukum secara adat. Pernyataan itu nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). PPKD juga akan memberikan waktu sanggah bagi masyarakat terkait bakal calon. BACA JUGA: Kerja ‘’Lempem’’, Minta Kantor Bagus “Nantinya PPKD yang akan koordinasi dengan lembaga adat desa terkait sanksi tersebut. Jika memang ada sanksi adat yang resmi, maka yang bersangkutan artinya tidak bisa membuat pernyataan yang menjadi salah satu persyaratan,” ujarnya.Kena Denda Adat, Tak Bisa Maju Pilkades
Kamis 20-01-2022,09:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :