JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut. Proyek tersebut kini telah memiliki payung hukum resmi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA: Gantikan Jakarta Nama Ibu Kota Negara Baru: Nusantara Dalam draf tersebut dikatakan, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Sedangkan dalam Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri menilai, kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara haruslah seseorang yang memiliki kapasitas. Memiliki apabilitas luar biasa, serta mengetahui seluk beluk Pulau Kalimantan. Sebab, kepala Otorita IKN memiliki tugas tidak mudah yakni memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam kurun waktu 2 tahun. "Haruslah orang yang luar biasa. Karena harus menyelesaikan seluruh masalah pada level yang paling elementer selama 2 tahun. Sampai dengan pemindahan ibu kota itu bukan soal yang gampang, dan harus mengenal pulau Kalimantan," kata Hasan Basri dalam siaran pers tertulisnya Minggu (23/1/2022). BACA JUGA: Ada yang Usul MPR Bubar, Senator Nilai Begini Senator asal Kalimantan Utara itu mengatakan, kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki dedikasi, kerja keras, dan menghibahkan waktunya untuk memimpin proses persiapan hingga pemindahan ibu kota. Ia pun menyebutkan, ada usul agar jabatan kepala Otorita IKN Nusantara diisi seorang yang berasal langsung dari pulau Kalimantan. Itu karena memiliki pengalaman eksekusi kebijakan praktis di lapangan. “kita mengusulkan agar kepala Otorita IKNN, berasal dari putra/putri terbaik Pulau Kalimantan, jika boleh dari Kalimantan Timur. Karena saat ini banyak putra/putri yang berasal dari Pulau Kalimantan yang mempunyai kapasitas baik,” ujar Hasan Basri "Pulau Kalimantan ini, tidak kekurangan tokoh-tokoh yang berkualitas nasional. Jangan sampai yang ditunjuk itu orang yang tidak tahu Kaltim itu seperti apa," tegas Hasan Basri. Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menilai, tokoh yang berasal dari Pulau Kalimantan yang layak memimpin ibu kota negara adalah Wakil Ketua MPR Mahyudin, eks Gubernur Kalbar Cornelis, eks Gubernur Kalteng Teras Narang dan Anggota DPD RI Martin Billah. “Menurut kami, mereka merupakan sosok yang wawasan kebangsaannya sudah teruji di tingkat nasional. Mereka juga mantan kepala daerah yang sudah cukup paham dan tahu persoalan-persoalan di wilayah IKN,” ujar Senator asal Kalimantan Utara. “Misalnya seperti Dr. Mahyudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, juga pernah Menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, anggota DPR RI, dan juga wakil Ketua MPR RI, serta telah mendapat bintang Mahaputra Naraya dari Presiden Jokowi,” lanjut Senator asal Kalimantan Utara. BACA JUGA: Soal Minyak Goreng, Mesti Ada Solusi Jangka Panjang Hasan Basri yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan PURT DPD RI asal Kalimantan Utara, menilai kehadiran sosok kepala Otorita IKN asal Pulau Kalimantan dianggap penting untuk mengatur hal-hal teknis dan kehidupan masyarakat di daerah seluas 256.142 hektar itu. “Kalau kepala otorita diambil alih oleh orang yang berasal dari luar pulau Kalimantan, filosofisnya tentu akan berbeda. Pengetahuan dan data juga akan sangat berbeda jika dibandingkan di tingkat lokal," ujar laki-laki yang akrab disapa HB. “Warga di IKN harus punya representasi. Harus. Kalau tidak, kita sudah melanggar konsep demokrasi yang sudah digariskan konstitusi kita,” lanjut HB. Hasan Basri menambahkan, meski RUU IKN sudah disahkan menjadi UU, kami (DPD RI) akan terus mengawal proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (*/rilisdpd)Ada Usulan Kepala Otorita IKN, Putra Daerah Kalimantan
Minggu 23-01-2022,14:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :