MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan didatangi penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mukomuko.
Sebab penyidik membutuhkan keterangan dari Ditjen tersebut, yang memahami mengenai e-KTP, untuk dijadikan sebagai saksi. “Penetapan tersangka sudah. Tinggal rencana mengambil keterangan saksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Otorius Gea, (22/1). BACA JUGA: Ribuan E-KTP Invalid Diinput di Rumah Dinas Pihaknya masih menunggu, kepastian dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Walaupun surat yang dilayangkan penyidik sudah direspon. Namun Ditjen Dukcapil belum menunjuk, siapa orang yang paham, punya dan diberi kewenangan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Polres Mukomuko. “Respon mereka lambat. Baru 2 minggu lalu (surat penyidik) dibalas. Padahal sudah kirim sejak awal Desember 2021. Makanya agak lambat, jadi agak molor,” terangnya. Ia pastikan, penyidik siap kapanpun, jika sudah ada kejelasan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pihaknya berharap, akhir Januari atau awal Februari 2022, sudah mendapatkan kepastian. Sehingga pengambilan keterangan dari saksi Ditjen Dukcapil bisa dilaksanakan. “Nanti, kita yang akan datang ke sana, ke Kemendagri. Kita masih koordinasi dengan mereka. Kalau dari mereka ini cepat, maka kami langsung meluncur. Surat jalan sudah siap. Bahkan dibilang hari ini pun, kita berangkat,” tegasnya. Mengenai saksi lainnya, ia pastikan sudah selesai untuk pengambilan keteranganya. Termasuk juga untuk keterangan dari saksi ahli pidana. “Kalau saksi lain, sudah semua. Tinggal kalau masih ada yang kurang, kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko,” terangnya. BACA JUGA: Buang Sampah, Napi Kasus Penggelapan Kabur Mengenai keterangan saksi ahli pidana, disebutnya, hasil pemeriksaan, telah menguatkan penyidik. Sehingga pihaknya menilai, sudah memenuhi unsur untuk kemudian ditetapkan tersangka.Lanjutan Kasus e KTP Invalid, Ditjen Dukcapil Diminta jadi Saksi
Minggu 23-01-2022,15:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :