BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Setelah muncul di pesan WhatsApp dan media sosial terkait surat keberatan dari Walikota Bengkulu, Helmi Hasan berkenaan dengan keberatannya atas dicabutnya Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (24/1) lalu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku hingga Selasa (25/1) pihaknya belum menerima secara resmi surat yang dimaksud.
BACA JUGA: Beredar Surat Keberatan Penghapus Perwal 43 "Saya belum menerima suratnya, kalau sudah diterima ya kita jawab. Prinsipnya, Perwal itu kita batalkan karena memang masyarakat keluhannya tinggi sekali. Kedua, beberapa uji petik kita penetapan harga bangunan dan harga tanah di Kota Bengkulu itu sudah di atas harga pasar," ungkap Rohidin, Selasa (25/1). Sehingga NJOP, lanjutnya, sudah di atas harga pasar. Kemudian pertimbangan selanjutnya, ada beberapa kelompok masyarakat, termasuk asosiasi pengusaha menyampaikan surat secara langsung. Sehingga ini subtansinya, memberatkan masyarakat, dari sektor usaha juga bisa menghambat investasi. "Tentu dengan pertimbangan ini tentu kita konsultasi dengan tim kajian dan BPKP. Kita koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi tidak serta merta, itu panjang runutannya. Hampir dua tahun, jadi bukan serta merta kita membatalkan suatu produk regulasi itu. Bahkan bisa lebih lama ketimbang kita membuat, itu hampir 2 tahun di 2019. Baru di akhir 2021," papar Rohidin. Ia menekankan bahwa pencabutan Perwal 43 lalu, sesuai dengan prosedur formal. Yang telah diikuti dengan betul, termasuk soal subtansi juga demikian. "Kalaupun ada keberatan dengan walikota ya silakan. Sampaikan keberatan itu sesuai dengan prosedur hukum, boleh itu memang berhak. Saya kira, kita pimpinan daerah itu bukan berpolemik dengan kewenangan. Tapi berpolemik dengan subtansi, yang melihat dampaknya ke masyarakat. Itu yang penting," imbuhnya. BACA JUGA: Pembebasan Lahan Penataan Kawasan DDTS Rampung Maret Apabila prosedurnya mau balik lagi, Perwal itu tidak dikonsultasikan dengan gubernur, itu prinsip sekali. Formalitasnya belum terpenuhi. Tapi kalau Perwal itu benar dan melindungi masyarakat akan menggerakkan ekonomi daerah.Gubernur: Cari Uang Bukan dengan Naikkan Pajak
Rabu 26-01-2022,12:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :