Gubernur: Cari Uang Bukan dengan Naikkan Pajak

Rabu 26-01-2022,12:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Setelah muncul di pesan WhatsApp dan media sosial terkait surat keberatan dari Walikota Bengkulu, Helmi Hasan berkenaan dengan keberatannya atas dicabutnya Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (24/1) lalu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku hingga Selasa (25/1) pihaknya belum menerima secara resmi surat yang dimaksud.

BACA JUGA:  Beredar Surat Keberatan Penghapus Perwal 43 "Saya belum menerima suratnya, kalau sudah diterima ya kita jawab. Prinsipnya, Perwal itu kita batalkan karena memang masyarakat keluhannya tinggi sekali. Kedua, beberapa uji petik kita penetapan harga bangunan dan harga tanah di Kota Bengkulu itu sudah di atas harga pasar," ungkap Rohidin, Selasa (25/1).

Sehingga NJOP, lanjutnya, sudah di atas harga pasar. Kemudian pertimbangan selanjutnya, ada beberapa kelompok masyarakat, termasuk asosiasi pengusaha menyampaikan surat secara langsung.

Sehingga ini subtansinya, memberatkan masyarakat, dari sektor usaha juga bisa menghambat investasi.

"Tentu dengan pertimbangan ini tentu kita konsultasi dengan tim kajian dan BPKP. Kita koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi tidak serta merta, itu panjang runutannya. Hampir dua tahun, jadi bukan serta merta kita membatalkan suatu produk regulasi itu. Bahkan bisa lebih lama ketimbang kita membuat, itu hampir 2 tahun di 2019. Baru di akhir 2021," papar Rohidin.

Ia menekankan bahwa pencabutan Perwal 43 lalu, sesuai dengan prosedur formal. Yang telah diikuti dengan betul, termasuk soal subtansi juga demikian.

"Kalaupun ada keberatan dengan walikota ya silakan. Sampaikan keberatan itu sesuai dengan prosedur hukum, boleh itu memang berhak. Saya kira, kita pimpinan daerah itu bukan berpolemik dengan kewenangan. Tapi berpolemik dengan subtansi, yang melihat dampaknya ke masyarakat. Itu yang penting," imbuhnya.

BACA JUGA:  Pembebasan Lahan Penataan Kawasan DDTS Rampung Maret Apabila prosedurnya mau balik lagi, Perwal itu tidak dikonsultasikan dengan gubernur, itu prinsip sekali. Formalitasnya belum terpenuhi. Tapi kalau Perwal itu benar dan melindungi masyarakat akan menggerakkan ekonomi daerah.

 
Gerak Ekonomi
"Saya kira persyaratan administratif formalitas itu bisa kita pinggirkan. Kita itu lebih melihat kepada subtansi. Sekali lagi, kalau memang keberatan, ya silakan.

Kita pimpinan daerah ini untuk melindungi masyarakat, mencari uang itu bukan dengan menaikkan pajak. Justru kita menggerakkan ekonomi masyarakat, masyarakat nyaman berusaha sehingga ekonomi kita bergerak. Jangan diperdebatkan formalitasnya apalagi soal-soal lain," tukas Rohidin.

Ia menilai yang lebih penting itu subtansi, saat seorang pemimpin daerah mengeluarkan peraturan. Bahkan jika dirinya mengeluarkan Pergub dan sekiranya masyarakat menolak, dan membebani masyarakat, maka ia siap untuk akan mencabut. "Kan tujuannya untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan jika diihat dalam subtansi yang disampaikan walikota, itu merupakan masalah kewenangan Gubernur. Yang mengutip dari Undang-Undang Cipta Kerja. Bahwasanya gubernur tidak memiliki kewenangan.

"Sebenarnya jika memang walikota keberatan tentang kewenangan, kalau saya lihat dari surat itu bukan persoalan subtansi jadi barang kali Pak Walikota bisa ke Pak Menteri terkait kewenangan gubernur. Bagaimana UU 23 Tahun 2024 tatkala UU Cipta Kerja ini terbit," jelas Hamka.

Menurutnya, gubernur akan tetap menjalankan tugas sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Kendati demikian, apabila ada keresahan, atau ada surat yang disampaikan langsung oleh masyarakat, dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai prosedur, maka akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Ini Kriteria Calon Dirut RSMY yang Diharapkan Gubernur Rohidin "Kalau masalah kewenangan itu bisa ditanyakan ke Pak Menteri (Mendagri, red), masih ada kewenangan tidak Pak Gubernur untuk mencabut Perwal atau Perbup.

Kalau misalnya nanti Pak Menteri mengatakan Pak Gubernur tidak memiliki kewenangan lagi, dengan undang-undang baru maka saya kira Pak Gubernur akan tunduk dengan sebuah regulasi," tutup Hamka.

Terkait surat keberatan walikota tentang pencabutan Perwal yang ditujukan ke gubernur beredar di tengah masyarakat itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfosan) Kota, Eko Agusrianto saat dihubungi berkali-kali ke nomor handphonenya tidak merespon. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas. (war)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait