Kasus Aniaya Anak Hingga Tewas
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Majelis Pengadilan Tinggi Bengkulu mengurangi vonis Desi Ratnasari yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap anak kandung hingga meninggal. Majelis banding menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atau lebih rendah dari vonis pengadilan negari Arga Makmur yang menghukumnya dengan hukuman 17 tahun penjara. 15 tahun tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tahap pertama atau di pengadilan negeri Arga Makmur. Dalam persidangan tahap pertama tersebut, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU menjadi 17 tahun penjara. BACA JUGA: Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung, Penuh Lebam, Sering Terdengar Tangisan, De: Cuma Emosi Sesaat Saja Anwar, SH pengacara Desi mengaku berterimakasih pada majelis hakim banding. Meskipun ia mengaku jika hukuman tersebut masih jauh dari harapannya dan terdakwa yang berharap hukuman bisa menjadi 10 tahun penjara. Namun dengan adanya pengurangan ini kita berterimkasih dan memang ada beberapa pertimbangan termasuk kondisi psikologis terdakwa,” kata Julisty. sendiri menurutnya sudah sangat terpukul dengan meninggalnya anaknya tersebut. Ia juga menilai Desi tidak berniat menganiaya anaknya hingga meninggal. memori banding yang disampaikannya, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi prikologis terdakwa. Selain memang masuk dalkam warga yang tidak mampu, Desi juga sudah mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak kecil. BACA JUGA: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, PWI Bengkulu Gelar UKW Gratis Sejak kecil terdakwa ini mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, ini yang membekas hingga korban dewasa dan perlakuan ini dilanjutkan pada anaknya,” pungkas Julisty.Hukuman Desi Ratnasari Dikurangi Dua Tahun
Kamis 27-01-2022,09:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :