Kabar Baik, 280 Tenaga Kontrak Satpol PP dan Damkar Lanjut

Minggu 30-01-2022,07:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

      KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Kabar gembira bagi 280 tenaga kontrak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Dipastikan, kontrak mereka diperpanjang  tahun 2022 ini. BACA JUGA:  Tetap Diminati, Calon PTT Satpol PP Lebihi Kuota Pemkab BS tahun ini dipastikan tetap mempertahankan ratusan tenaga kontrak maupun honorer, sebab gaji para pegawai non PNS ini sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah. Maka, para petugas non pegawai di Satpol PP dan Damkar tidak perlu khawatir karena akan dirumahkan oleh pemerintah daerah. Namun, meski tidak dirumahkan, para pegawai non PNS ini tetap menjalani evaluasi kinerja. Maka dari itu, mengetahui tidak adanya kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer di Kabupaten BS, menjadi penyemangat para petugas Satpol PP dan Damkar untuk tetap mengabdi. Karena, meski takkan diangkat menjadi ASN, para tenaga kontrak maupun honorer ini sangat terbantu memiliki pekerjaan. Seperti yang disampaikan oleh salah satu tenaga kontrak Yohanes, dirinya mengaku telah 18 tahun menjadi tenaga kontrak di Satpol PP. Selama itu pula, dirinya menggantung hidupnya melalui gaji dari Satpol PP.

Terima Kasih
Dirinya mengaku tidak memiliki pekerjaan lain, sehingga tetap bertahan di Satpol PP dan mengabdi untuk Pemkab BS. “Tentunya ini kabar baik untuk kami semua khususnya tenaga kontrak. Pada pemerintah daerah terimakasih sudah memperpanjang kontrak kami,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten BS Erwin Muchsin menjelaskan d sudah berkoordinasi kepada bupati Gusnan Mulyadi terkait nasib para tenaga kontrak atau honorer di Satpol PP dan Damkar. BACA JUGA:  PTT SMA dan SLB Tembus 438 Orang Oleh bupati menjamin tenaga kontrak tersebut tidak akan dirumahkan, selagi berkerja sesuai tupoksi dan tidak terlibat kasus ataupun pelanggaran lainnya. “Bupati sudah menyampaikan, tidak ada tenaga kontrak Satpol PP dan Damkar dirumahkan,” terang Erwin. (tek)
Tags :
Kategori :

Terkait