Setelah Antar Pulang, Lalu “Minta Jatah”

Senin 31-01-2022,08:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

        KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com – Vs (18) eks pelajar warga Kecamatan Seginim ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi di Kabupaten BS.

BACA JUGA:  Empat Wanita PL Dituntut 8 Bulan Penjara Vs ditangkap Minggu (30/2) dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Manna. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan panjang  warna hijau army, celana panjang warna cream, pakaian dalam dan lainnya.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kapolsek Seginim Iptu Kusyadi menceritakan, kejadian tersebut berlangsung 25 Januari lalu. Di mana awalnya korban diajak temannya Ri (20) jalan ke Kota Manna.

Setelah sampai di Kota Manna korban bertemu temannya Se (18). Setelah lama nongkrong akhirnya ketiganya memutuskan untuk pulang. Namun sebelum itu korban lebih dulu menghubungi tersangka Ve.

Barulah setelah itu antara korban dan tersangka pulang bersama. Namu di tengah perjalanan tepatnya di Desa Banding Agung Seginim, keduanya istirahat di salah satu pondok.

Kesempatan inilah dilakukan tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan. Dan pukul 05.20 WIB keduanya bergegas pulang.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Kuota PPPK 2022 Tembus 740 Ribu, Akomodir Guru PAI "Untuk terduga pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan. Sementara masih menjalani pemeriksaan. Yang diamankan satu orang," terang Kapolsek.

Tidak ingin kejadian seperti ini terulang, Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengizinkan anak yang masih sekolah keluyuran tidak jelas apalagi di malam hari. Sebab ia mengungkapkan sudah banyak kejadian di Kabupaten BS.

"Lebih baik cegah, perhatikan anak mau keluar ke mana dan tujuannya apa juga perlu tau pergi dengan siapa, lakukan perhatian," pungkasnya. (tek)

   
Tags :
Kategori :

Terkait