ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara (BU), membekuk dua pelaku pencurian laptop milik Cindy (20) mahasiswi yang mengontrak rumah di kawasan Alun-Alun Arga Makmur. Pencurian ini terjadi 12 Januari lalu saat kontrakan korban tengah kosong ketika korban mengerjakan tugas di rumah temannya.
Kedua pelaku yang dibekuk yakni Ce (21) warga Arga Makmur dan Dw (18) warga Padang Jaya. Keduanya dibekuk polisi 29 Januari lalu di rumahnya masingmasing berikut barang bukti satu unit laptop milik korban. BACA JUGA: Baru Dibangun, Irigasi Dirusak Proyek Tambang Batu Bara Kronologis kejadian, pelaku yang mengetahui rumah korban tengah kosong, masuk dengan cara merusak pintu belakang. Setelah masuk, pelaku menggasak laptop yang ada di kamar korban. Terungkapnya perbuatan dua pelaku ini karena pada 27 Januari lalu ada seseorang yang menghubungi korban. Orang tersebut meminta korban membayar Rp 700 ribu sebagai uang tebusan jika laptopnya ingin dikembalikan. Korban yang mendapatkan pesan singkat tersebut lantas langsung menghubungi polisi. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Naingolan, S.IK menuturkan polisi langsung melakukan penyelidikan dari nomor yang menghubungi korban tersebut. Polisi lantas meminta korban mengatur pertemuan seolah-olah akan siap menebus laptop miliknya. “Benar saja, ada orang yang diminta kedua pelaku ini mengambil uang pada korban. Namun dari penyelidikan, orang yang diminta mengambil uang pada korban ini disebutkan bukan uang tebusan,” terang Kasat Reskrim. BACA JUGA: Tersangka Pencurian Didor Dari keterangan orang tersebut, polisi mendapatkan nama Ce yang merupakan otak pencurian dan berhasil ditangkap di rumahnya. Dari nyanyian Ce, polisi mencokok Dw di rumahnya. “Saat ini keduanya kita tahan dan sudah mengakui perbuatannya. Namun kita masih kembangkan terkait kemungkinan pelaku ini terlibat di beberapa kasus pencurian lainnya,” beber Kasat Reskrim. (qia)Usai Curi Laptop, Pelaku Minta Tebusan
Rabu 02-02-2022,14:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :