MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kasus dugaan menyebarluaskan data kependudukan e-KTP invalid dari Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, terbilang cukup panjang.
Terjadi pada 3 September 2021, lalu mencuat di media pada 5 Oktober 2021. Kemudian berujung penetapan 3 orang tersangka pada pertengahan Januari 2022. Kasus ini terbilang menarik, pasalnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung turun tangan. Setelah mendapati adanya foto yang menampilkan, adanya bukan ASN di lingkungan Dinas Dukcapil Mukomuko, dengan latar belakang terdapat mobil warna putih. BACA JUGA: KTP Bekas Dibawa Keluar dari Dukcapil, Informasinya Dirjen Turun Tangan Di mana pintu bagian belakang sebelah kanan terbuka. Di dalamnya, tampak dengan jelas, dua kardus, yang isinya diduga ratusan lembar e-KTP. Informasinya, saat itu ada grup WA khusus, yang berisi pada para Kadis Dukcapil se-Provinsi Bengkulu. Juga di dalamnya Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu dan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Informasinya, awalnya Dirjen Dukcapil tidak mengetahui jika foto itu kejadiannya di Mukomuko. Terungkap itu TKP di Mukomuko, setelah Dirjen mempertanyakan di dalam grup tersebut. Semua Kadis Dukcapil kabupaten dan kota lain, merespon, dan mengaku tidak kenal orang di dalam foto. Hanya Kadis Dukcapil Mukomuko yang tidak merespon sama sekali. Dipanggil-panggil di dalam grup, juga tidak membalas. Akhirnya, Dirjen Dukcapil meminta Kadis Dukcapil Provinsi untuk menindaklanjuti dengan mengklarifikasikan ke Kadis Dukcapil Provinsi. Pada 6 Oktober, Ali Nasri, SH selaku Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko dan Rudiansyah selaku orang di dalam foto tersebut, memenuhi panggilan Kadis Dukcapil Mukomuko dan menyampaikan keterangannya. Kepada rakyatbengkulu.com, Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu waktu itu, M. Ikhwan, SH, MH membenarkan kejadian tersebut di Mukomuko dan diklaim, bahwa hal tersebut dilakukan oleh Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko atas perintah Staf Ahli Bupati Drs. Yandaryat Priendiana untuk membantu Rudiansyah. Karena Rudiansyah menyebut ada peluang mendapatkan bantuan mobil ambulans dari Partai Nasdem, dengan syarat melampirkan e-KTP dalam jumlah yang cukup banyak. Sat Reskrim Polres Mukomuko pun akhirnya turun melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Baca Selanjutnya>>>Jalan Panjang Kasus E-KTP di Mukomuko
Sabtu 05-02-2022,16:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :