BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Mulai 31 Januari lalu, sudah 203 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 426 orang yang telah menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengatakan hal ini menjadi respon positif, pasalnya batas akhir penyampaian LHKPN ini, hingga 31 Maret nanti.
“Akhir Januari ini, sudah ada 203 ASN yang lapor. Itu sekitar 47,65 persen, batas data per tanggal 31 Januari,” kata Heru, kemarin. Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran (SE) nomor 700/1132/INP/2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk pelaporan harta kekayaan ASN ini, harus dilakukan sebelum bulan April nanti. “Kalau tidak laporkan maka ada sanksi bagi yang mangkir laporkan. Bisa saja TPP nya nanti belum bisa dibayarkan. Selama LHKPN nya belum disampaikan,” ungkap Heru. Ia menyampaikan penyampaian LHKPN ini juga memperhatikan Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negei Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i "TPP tidak diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara". “Hingga Maret nanti batas waktu nya, kita yakin progres pelaporan, bergerak bertambah terus,” jelasnya. Apalagi, jika mengingat capaian laporan LHKPN ini pada tahun 2019 kemarin mencapai 100 persen. Dan 2020 lalu juga proges nya membaik. Diketahui, untuk seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemprov Bengkulu, wajib untuk melaporkan kekayaannya. Dimana dari data sebelumnya jumlah ASN Pemprov Bengkulu yakni 453 orang. “Kita harapkan tahun ini juga sama,” jelasnya. Kemudian, pihaknya menargetkan Februari nanti, diperkirakan untuk penyampaian LHKPN para kepala daerah se Provinsi Bengkulu sudah disampaikan. Menurutnya saat ini sudah banyak yang telah menyampaikan LHKPN-nya. “Untuk Gubernur, Wagub, dan para bupati serta wakilnya mudah mudahan di Januari ini kelar,” kata Heru. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN dimulai pada tanggal 01 Januari s.d 31 Maret 2022 mendatangkan. “Insya Allah gak ada perpanjangan,” ujar Heru. Selain itu, penyampaian LHKPN ini, merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh pejabat eselon terkait. Hal ini untuk mendukung program pencegahan terjadinya korupsi, kolusi, dan tindakan tak terpuji lainnya di lingkungan Pemprov Bengkulu. “Sesuai pertimbangan KPK, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Dan aplikasi ini berfungsi dengan baik,” pungkasnya. (war)Tak Lapor LHKPN, TPP Terancam
Sabtu 05-02-2022,17:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :