Hamdani Ma’akir: SK Kada Ranah PTUN, Bukan Pidana

Minggu 06-02-2022,19:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Pengamat yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, H. Hamdani Ma’akir, SH, M.Hum berpendapat,  langkah hukum yang dilakukan oleh Sukiman, SP melaporkan Bupati Mukomuko ke Polri dan Presiden kurang tepat.

BACA JUGA:  Lapor ke Kapolri, 5 Mantan Pejabat Diperiksa Sebab yang dilaporkan adalah produk surat keputusan yang dikeluarkan kepala daerah, terkait dengan tidak kunjung dilantiknya menjadi pejabat eselon II sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 821.22-343 Tahun 2021.

Tentang Pengangkatan Kembali PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemkab Mukomuko.

“Masalah SK yang itu keputusan dari pejabat Negara, pikir saya, di mana pidananya, tidak ada ranah pidananya.

Mestinya ke PTUN, yang punya ranah menyidangkan dan menyelesaikannya. Jadi saya sarankan ke PTUN” kata Hamdani.

Ia mengaku heran, yang dilakukan pihak yang merasa dirugikan, malah membawa permasalahannya ke ranah pidana.

“Saya juga bingung ini larinya ke ranah pidana. Saya rasa, pihak kepolisian bijak, mereka tahu.Tapikan memang sudah jadi kewajiban mereka (polisi), untuk menerima laporan,” kata Hamdani.

Mengenai sempat terbit SK namun tak kunjung dilantik, ia menduga, bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian daerah punya alasan yang kuat.

Tidak menutup kemungkinan, bupati telah melayangkan hak penjelasan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Yang penjelasan itu, belum ada balasan dari KASN.

Sehingga berstatus quo, yang demikian, tetap berlaku SK dan pelantikan yang terakhir.

“Bisa jadi bupati mengajukan keberatan atau alasan. Kita tidak tahu itu. Kalau memang iya, mungkin jawaban dari KASN-nya belum turun. Saya yakinnya demikian.

Sehingga posisinya menggantung. Jika begitu, tidak salah bupati belum kembalikan. Karena masih status quo.

Mestinya diselediki dulu oleh yang bersangkutan. Termasuk mau PTUN, juga harus lihat dulu ceritanya bagaimana,” tutup Hamdani.

Sementara itu, Sukiman, SP menolak dinyatakan pensiun oleh Pemkab Mukomuko.

Sampai Pemkab melakukan tindakan, tidak lagi membayarkan gajinya di Februari 2022.

Kendati ia tidak menampik, saat ini sudah berusia 58 tahun.

 Menurut Sukiman, dirinya masih pejabat eselon II Pemkab Mukomuko.

Dengan posisi sebagai Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 821.22-343 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kembali PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA:  Tak Lapor LHKPN, TPP Terancam “Dengan SK itu, saya baru pensiun di usia 60 tahun. Makanya saya sangat tidak terima, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko sudah tidak membayarkan gaji PNS saya.

Itu hak fundamental bagi seorang PNS. Saya menuntut keadilan, karena sudah terjadi tindakan semena-mena,” tegas Sukiman.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait