BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi, kasus penjualan aset lahan atau tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jilid II. Aset lahan tersebut berlokasi di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Tersangka yang ditetapkan yakni AS, merupakan salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
BACA JUGA: Lahan 8,6 Hektare yang Dijual, Aset Pemkot
Kepala Kejari Bengkulu (Kajari), Yunita Arifin dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/2) mengatakan, penetapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 183 jo pasal 14 KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung diamankan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Mapolres Bengkulu. "Penetapan terhadap AS ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang tersangkanya lebih dulu kita tetapkan. Yakni dari fakta persidangan kita menemukan ada pihak tertentu yang terlibat dalam perkara tersebut, dan berdasarkan dua alat bukti kita tetapkan AS sebagai tersangka," sampainya.
Ancaman Denda Rp 1 M
Lanjutnya, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan ancamannya di atas 5 tahun penjara. Serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulagi perbuatannya.BACA JUGA: Hamdani Ma’akir: SK Kada Ranah PTUN, Bukan Pidana
Tersangka AS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999. Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman pidana terhadap tersangka AS yakni paling lama 15 tahun penjara. Serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya, setelah penahanan terhadap tersangka, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara. Untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan prapenuntutan. (tok)