Perjanjian Kinerja 2.328 THL Diperbaharui

Rabu 09-02-2022,12:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tenaga Harian Lepas (THL) atau yang sering disebut honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu, akan segera memperbarui perjanjian kinerjanya. Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal menjelaskan saat ini di tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hampir semuanya telah memperbarui perjanjian kinerjanya. Baik untuk THL maupun juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). BACA JUGA:  Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Setelah 2023 "Tahun ini ada 2.328 THL, kita sudah minta untuk segera melakukan penandatanganan kontrak kerja di masing-masing OPD," kata Hendy, Selasa (8/2).

Dijelaskannya, untuk tahun ini, Pemprov tidak akan melakukan pemberhentian terhadap honorer. Akan tetapi, tetap ada pemberhentian terhadap honorer yang terlibat pelanggaran serta berkinerja buruk. Atau THL yang bersangkutan sudah lulus pegawai negeri, atau betul-betul tidak dibutuhkan di OPD itu.

"Nominatifnya THL tahun 2021 sebanyak 2.364 orang, sedangkan di 2022 sebanyak 2.328 orang. Pengurangan ini karena adanya THL yang diterima CPNS/PPPK dan mengundurkan diri. Karena memdapat pekerjaan di tempat lain," paparnya.

Di lain sisi, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kemarin pagi menyaksikan penandatangan perjanjian Kinerja Pejabat Administrator di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, hal ini untuk memastikan percepatan pelaksanaan seluruh program Gubernur dan Wakil Gubernur di tiap-tiap OPD.

Perjanjian kinerja pejabat dilakukan guna menyelaraskan konsepsi kepada seluruh ASN serta THL untuk berkomitmen menjalankan visi misi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.

Evaluasi Per 3 Bulan
BACA JUGA:  Bersama Ridwan Kamil, Rohidin Terima Award Inisiator Olahraga Nasional "Perjanjian ini, masing-masing Pejabat dapat melihat sejauh mana kinerjanya terbentuk. Untuk efektifnya, jika tidak tercapai akan dilakukan evaluasi per tiga bulan," kata Hamka.

Kemudian, perjanjian kinerja juga akan menjadi bahan evaluasi dalam penjalankan tugas-tugas pokok di bidangnya masing-masing. Sehingga semua dapat diukur tingkat realisasinya secara cepat, tepat dan penuh tanggung jawab.

Untuk sanksi, tentu ada dan sudah tertuang dalam perjanjian kinerja. Jika target kinerha tidak tercapai, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri dan diberhentikan.

"Jadi yang bersangkutan, nanti bisa mengukur sendiri sejauh mana kinerjanya masing-masing serta konsekuensinya," jelas Hamka.

Ia memastikan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Untuk diketahui, besaran gaji para THL ini sekitar Rp 2 juta per bulan.

Juga mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait