BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka mengamankan RO (28), warga Desa Cinto Mandi, Kabupaten Kepahiang serta GG (21) pemuda asal Desa Air Donok, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (8/2) malam.
BACA JUGA: Jasad Sukardi Ditemukan di Sungai Dendan Keduanya diamankan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus merusak kunci gembok gudang barang pecah belah. Sasaran pelaku, salah satu toko yang berada di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak puluhan lusin barang pecah belah. Seperti piring, gelas hingga plastik dan baskom yang berada di dalam gudang. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan korban DP (31), warga Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Harga Sayuran Naik Pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya diamankan petugas di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas Polres Bengkulu membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dirinya menyebutkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gading Cempaka. "Benar pelakunya sudah diamankan di Mapolsek. Untuk kasusnya ini kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gudang toko pecah belah yang ada di wilayah Gading Cempaka," sampainya, Rabu (9/2).Kunci Gudang Dirusak, Barang Pecah Belah Senilai Rp 50 Juta Digasak
Rabu 09-02-2022,18:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :