Simsalabim Multiyears Ketayu Muncul

Selasa 15-02-2022,09:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  LEBONG, rakyatbengkulu.com - Pembangunan hotmix segmen Tanjung Agung - Muara Ketayu di Desa Muara Ketayu, Kecamatan Amen terindikasi bermasalah. Baik administrasi maupun spesifikasi dan volume.

Pekerjaan jalan sepanjang 3,2 kilometer dengan lebar 3,5 meter senilai Rp 9,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 itu tidak ada dalam paket kegiatan di Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE).

BACA JUGA:  Proyek Rp 5,7 Miliar Tak Sesuai Perencanaan Dari penelusuran rakyatbengkulu.com, pengerjaan jalan itu sama sekali tidak melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Itu artinya paket kegiatan fisik Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong yang dikerjakan PT. Pebana Adi Sarana itu terindikasi kuat paket siluman. Soalnya tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong 2021.

''Yang jelas saat pembahasan RKPD, tidak ada usulan perencanaan hotmix di segmen itu (Muara Ketayu, red). Kami juga tidak tahu menahu kok ada pekerjaan hotmix di segmen itu,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Drs. Robert Rio Mantovani ketika dikonfirmasi.

Disebut-sebut, paket jalan itu kebijakan sepihak Dinas PUPRHub yang langsung koordinasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengalihkan paket pekerjaan di titik lain.

Mengingat dalam LPSE, paket kegiatan Bina Marga yang pagunya sama persis, dianggarkan Rp 10 miliar dan terkontrak Rp 9,2 miliar adalah pengerjaan hotmix segmen Tanjung Agung-Danau Liang.

Sementara hotmix segmen Tanjung Agung-Danau Liang itu merupakan lanjutan proyek multiyears Pemkab Lebong sejak 2011. Namun sempat dihentikan karena terindikasi bermasalah hukum dan diusut Polda Bengkulu.

Yakni proyek pembukaan jalan senilai Rp 23,8 miliar yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Namun hingga saat ini proses hukum atas pekerjaan PT. Zuty Wijaya Sejati yang diduga menyalahi Analisisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta kekurangan volume pekerjaan itu tidak jelas.

BACA JUGA;  Komite IV DPD Tantang Calon Anggota BPK RI Sampaikan Kebenaran Hasil Audit Sepenuhnya Pekerjaan kembali dilanjutkan tahun 2014 dengan nilai Rp 3,2 miliar dengan spesifikasi pembukaan jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 20 meter serta pemasangan beronjong.

Kegiatan kembali berlanjut tahun 2016 dengan anggaran Rp 15 miliar. Spesifikasi pekerjaan masih pembukaan jalan oleh PT. Aldi Karya.

Namun hasil pekerjaan diklaim warga Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Selatan belum memberikan manfaat karena belum bisa dilewati kendaraan.

Akhirnya tahun 2020, Pemkab Lebong kembali mengucurkan dana Rp 4,7 miliar untuk pengerjaan hotmix yang titik nolnya dimulai dari Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai.

Lantaran belum juga sanggup menembus akses Desa Danau Liang, tahun 2021 kembali dianggarkan dana Rp 10 miliar lebih untuk melanjutkan hotmix dari Tanjung Agung sampai ke Danau Liang.

''Kami tidak tahu persis soal jalan di Muara Ketayu itu apakah pengalihan jalan ke desa kami atau memang paket berbeda. Yang jelas pekerjaan hotmix ke desa kami tertera dalam LPSE tahun 2021, namun sampai sekarang pekerjaannya tidak ada,'' tukas Kepala Desa Danau Liang, Endang Karyawan.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait