10 Warga Sepakat Diperbaiki PT. HKI
BENTENG - Polemik ganti rugi rusaknya 36 rumah warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung akibat pembangunan tol hingga saat ini belum selesai. Selasa (15/2), perwakilan PT. HKI bersama 36 warga kembali menggelar pertemuan membahas kesepakatan yang diambil untuk mengganti rugi retaknya rumah warga tersebut. BACA JUGA: Tak Sebanding, Warga Tolak Mentah-mentah Kompensasi Tol dari HKI Salah seorang warga Desa Sukarami, Samsir Alam menerangkan dari pertemuan itu, dari 36 warga, 10 warga memutuskan dan bersedia perbaikan rumah mereka langsung dikerjakan PT. HKI. Namun dalam pengerjaan tetap mengacu pada spesifikasi kesepakatan yang sudah disetujui. “Spesifikasi yang sudah disepakati diantaranya, warga meminta dalam melakukan perbaikan tidak hanya menempel retak dengan semen saja, melainkan bagian dinding yang retak tersebut dibongkar. Bata dan semen diganti dengan yang baru, termasuk langsung dicat sesuai warna rumah,” jelas Samsir. Menurutnya, untuk perbaikan akan dilaksanakan paling lambat hingga dua hari setelah surat perjanjian ditandatangani dan dicap PT. HKI, tanpa menunggu pengerjaan tol selesai 100 persen. Saat ini surat perjanjian tersebut sudah dibawa oleh perwakilan PT. HKI. “Kami menunggu surat tersebut ditandatangani pimpinan PT. HKI selama 1 x 24 jam. Surat perjanjian tersebut juga ditembuskan ke Bupati Benteng, Ketua DPRD Benteng, Kapolres Benteng dan Camat Taba Penanjung,” ungkap Samsir. BACA JUGA: Pelatih Paskibra Bilang, Hubungan Badan Atas Dasar Suka sama Suka Sementara untuk 26 warga lagi tidak ingin rumah mereka diperbaiki oleh PT. HKI. Mereka tetap meminta uang cash sebagai ganti rugi rumah mereka yang mengalami kerusakan.26 Warga Tetap Minta Ganti Rugi Uang
Rabu 16-02-2022,08:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :