Program Restocking Ikan Disorot

Jumat 18-02-2022,18:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kepahiang belum bisa menunjukkan angka keberhasilan dari program restocking ikan tahun 2019 lalu. Meski begitu, dua tahun setelahnya kembali melaksanakan program serupa dengan jumlah benih ikan yang lebih banyak.

DIKETAHUI pada tahun 2019 lalu, DKPP mengklaim telah melepasliarkan sebanyak 200 ribu ekor jenis ikan nila di Danau Suro Kecamatan Ujan Mas.

Selanjutnya di tahun 2021 lalu, sebanyak 2 juta ekor ikan jenis nila, jelawat, dan lainnya dilepaskan di aliran Sungai Musi di Kecamatan Seberang Musi.

BACA JUGA:  Ribut di Kafe Perkara Joget, 1 Wanita dan 2 Waria Berurusan dengan Polisi Terkhusus dari program restocking ikan tahun 2019 lalu, DKPP Kabupaten Kepahiang mengklaim bahwa program tersebut telah berhasil. Namun klaim tersebut tidak ditunjukkan secara riil melalui angka data keberhasilan.

Disamping itu, klaim tersebut pun dinilai kontras dengan kondisi perikanan lokal saat ini dimana pasokan ikan di Kabupaten Kepahiang masih bergantung dari suplai daerah lain, seperti Lubuklinggau (Sumsel).

Restocking adalah salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan.

Hal ini tentu menjadi sorotan sejumlah masyarakat, seperti yang disampaikan Tokoh Pemuda Kepahiang Aan Julianda, SH, MH yang sangat menyayangkan ketika DKPP tidak bisa menunjukkan indikator keberhasilan dari program restocking tersebut.

Ia juga menyayangkan ketika program ini dijadikan program prioritas oleh DKPP, karena program ini sangat absurd untuk diuji indikator keberhasilannya.

"Harusnya DKPP membuat program yang realistis saja, dan bisa dirasakan langsung keberhasilan program ini oleh masyarakat. Kalau seperti ini, apa yang jadi indikator keberhasilannya? Toh juga selama ini banyak pasokan ikan air tawar dari luar daerah juga," ujar Aan.

Ia juga mengatakan, DKPP harus terbuka juga soal program ini, jangan sampai program ini dinilai hanya untuk menghabiskan anggaran saja, karena indikator keberhasilannya tidak ada.

"Apakah setelah benih ditabur di perairan umum, sudah selesai programnya? Kan lucu kalau hanya seremonial seperti itu," beber Aan.

BACA JUGA:  Tabrakan Truk Batu Bara Vs Truk Engkel di Pondok Kelapa, Dua Sopir Terjepit Sementara praktisi sekaligus Akademisi Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Arie Elcaputra, SH, MH mengatakan bahwa ketika sebuah program kerja pemerintah dilakukan tanpa indikator keberhasilan, maka jelas bakal berdampak terhadap aturan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, harusnya sebuah program pemerintah dalam penyusunannya harus terukur dan jelas.

"Program kerja yang tidak memiliki indikator keberhasilan, tentunya tidak terjamin keuntungan dan asas manfaatnya. Dan sudah jelas bakal menimbulkan dampak hukum, dan tidak menutup kemungkinan dekat dengan indikasi tindak pidana korupsi," terang Arie.

Hal senada juga disampaikan Praktisi Perikanan Unib, Ari Anggoro, S.Pi, M.Si yang mengatakan sebelum mengukur indikator keberhasilan sebuah program perikanan, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan dari program yang akan dilaksanakan tersebut.

Dan untuk program restocking ikan, ketika DKPP memiliki tujuan untuk peningkatan produksi perikanan, maka restocking bukalah sebuah solusi.

"Kalau ingin meningkatkan produksi perikanan, bukan dengan restocking. Tapi dengan menggalakkan program budidaya perikanan. Karena restocking itu kan menjamin ketersediaan ikan di alam, tentunya diprioritaskan ikan lokal yang ada di alamnya. Bukan ikan yang tidak ada di alamnya kita restocking, itu namanya inproduksi," terang Ari.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait