KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Jika tidak ada aral melintang akhir Maret mendatang 31 Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diterima.
Surat Keputusan (SK) yang diterima PPPK Kabupaten Kepahiang dengan masa kerja selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap III Tunggu Kemendikbud Sementara kinerja masing-masing PPPK akan dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali untuk memastikan apakah kinerja dijalankan dengan baik atau tidak selaku pendidik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengatakan, untuk PPPK Kabupaten Kepahiang diperkirakan akhir Maret akan menerima NI. Untuk SK yang diberikan berlaku selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan, sesuai dengan kebutuhan daerah. “Sekarang NI dalam proses, dimungkinkan akhir Maret akan diberikan berbarengan dengan NIP CPNS Kepahiang yang lulus dalam CPNS 2021 lalu. Kinerja yang dilaksanakan PPPK setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi. Guna memastikan apakah PPPK benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, atau hanya menerima hak saja,” kata Ardiansyah. Menurut Ardiansyah, dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang ketika ditemukan kinerja PPPK yang tidak baik bisa saja dilakukan pemecapatan. Memang gajinya didapat dari APBN yang masuk ke APBD Kepahiang, hanya saja untuk kebijakan penilaian terdapat di Pemkab Kepahiang atau kewenangan daerah.SK PPPK Berlaku 5 Tahun
Sabtu 19-02-2022,08:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :