BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan berinisial NP (37) diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Pelaku diamankan petugas lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu. BACA JUGA: Setumpuk Persoalan Kendaraan Dinas Penangkapan terhadap NP dilakukan petugas di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Berawal saat petugas mendapati adanya informasi kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku yang diduga sebagai pengedar ini petugas mendapati sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu siap edar saat dilakukan penggeledahan. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan pelaku. Dirinya menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu. BACA JUGA: SK PPPK Berlaku 5 Tahun "Pelakunya sudah diamankan di salah satu kediaman di kawasan Kampung Melayu. Barang bukti berupa sabu juga turut diamankan saat ini telah dilakukan proses oleh penyidik," sampainya, Sabtu (19/2). Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari salah satu rekannya yang berasal dari Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Atas keterangan itu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok)Warga Asal Lubuklinggau Diciduk Bersama 12 Paket Sabu
Sabtu 19-02-2022,13:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :