BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang terlapornya adalah mantan pejabat Pemprov Bengkulu berinisial KN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), masih terus berlanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Usai Dilapor, Oknum Pejabat Pemprov Dijerat UU KDRT dan Perlindungan Anak Oknum pejabat Benteng ini pun segera ditetapkan tersangka dugaan kasus penelantaran anak. "Kita masih proses sampai sekarang terus dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Senin (21/2). Ia mengatakan, bahwa kasus yang saat ini telah berstatus penyidikan tersebut masih diproses oleh pihaknya. Bahkan pihaknya menyebutkan bahkan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya mengakui memang ada kendala terkait pengusutan kasus tersebut hingga membuat proses penetapan tersangka menunggu waktu. Kepada penyidik terlapor beralasan ingin kembali melakukan mediasi dengan pelapor EY yang merupakan istri terlapor. "Kendalanya yang bersangkutan (terlapor, red) masih beralasan mau mediasi dengan istrinya terkait uang untuk anaknya. Namun setelah kita tunggu ternyata tidak ada perkembangan terkait mediasi yang jadi alasan ini," sambungnya. BACA JUGA: Mengunjungi SDN 129 Kaur, Belajar di Gubuk Reot, Cuma Miliki 1 Gedung Permanen Meski pun beralasan akan melakukan mediasi kembali, hingga saat ini terlapor belum menunjukkan perkembangan menuju ke arah itu. Hal ini membuat penyidik kembali melakukan proses pengusutan kasus tersebut. (tok)Oknum Pejabat Benteng Segera Ditetapkan Tersangka Dugaan Penelantaran Anak
Senin 21-02-2022,14:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :