Pemerintah Revisi UU JHT, Presiden Beri Arahan

Selasa 22-02-2022,13:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  JAKARTA, rakyatbengkulu.com -  Ramai dipersoalkan akhirnya pemerintah merevisi aturan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Ini setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

Disampaikan, saat ini pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari 022.

BACA JUGA:  Klaim JHT di Indonesia Melonjak, Imbas dari Pandemi Covid-19 

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Lebih Sederhana
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

BACA JUGA:  Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar, Mantan Kadis PUPR Masih Wajib Lapor

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal.

Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan JHT.

Dua program tersebut sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa. Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

Artinya, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh. (*/rls)

 
Tags :
Kategori :

Terkait