KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Anggota Polres Kepahiang Bripka DW resmi dipecat. Dia diberhentikan dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, lantaran mangkir dalam tugas selama 30 hari lebih.
Upacara PTDH langsung dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP di halaman Mapolres Kepahiang, (23/2). Saat upacara PTDH, Bripka. DW sendiri tak hadir. Sebagai pengganti prosesi pemberhentian, dalam upacara ini dibawa foto DW saat masih berseragam lengkap anggota Polri. Kapolres menegaskan sebelum diputuskan dilakukan pemecatan terhadap DW, pihaknya berulang kali melakukan pembinaan. Mulai saat DW bertugas di Polsek Kabawetan. Hanya saja yang bersangkutan tidak kunjung memperbaiki kinerja, sehingga ditarik dan ditugaskan kembali di Mapolres Kepahiang tepatnya di bagian Sumber Daya Manusia (SDM). BACA JUGA: Pengakuan Oknum “Polisi Sabu”, Jadi Pengedar Buat Tambah Penghasilan “Pada bagian SDM yang bersangkutan (Bripka. DW, red) tidak ada perubahan sehingga diputuskan untuk melakukan pemecatan dan upacaranya dilaksanakan hari ini (Kemarin, red)," jelas Kapolres. Disampaikan Kapolres, keputusan PTDH dari dinas kepolisian tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat. Sudah melalui proses persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.Tak Bisa Lagi Dibina, Bripka DW Dipecat
Kamis 24-02-2022,14:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :