Tak Bisa Lagi Dibina, Bripka DW Dipecat

Kamis 24-02-2022,14:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Anggota Polres Kepahiang Bripka DW resmi dipecat. Dia diberhentikan dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, lantaran mangkir dalam tugas selama 30 hari lebih.

Upacara PTDH langsung dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP di halaman Mapolres Kepahiang, (23/2). Saat upacara PTDH, Bripka. DW sendiri tak hadir. Sebagai pengganti prosesi pemberhentian, dalam upacara ini dibawa foto DW saat masih berseragam lengkap anggota Polri.

Kapolres menegaskan sebelum diputuskan dilakukan pemecatan terhadap DW, pihaknya berulang kali melakukan pembinaan.

Mulai saat DW bertugas di Polsek Kabawetan. Hanya saja yang bersangkutan tidak kunjung memperbaiki kinerja, sehingga ditarik dan ditugaskan kembali di Mapolres Kepahiang tepatnya di bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA:  Pengakuan Oknum “Polisi Sabu”, Jadi Pengedar Buat Tambah Penghasilan

 “Pada bagian SDM yang bersangkutan (Bripka. DW, red) tidak ada perubahan sehingga diputuskan untuk melakukan pemecatan dan upacaranya dilaksanakan hari ini (Kemarin, red)," jelas Kapolres.

 Disampaikan Kapolres, keputusan PTDH dari dinas kepolisian tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat. Sudah melalui proses persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

 
Panutan Masyarakat
Ke depan dirinya berharap tidak ada lagi personel Polres Kepahiang dan Polsek jajaran yang di PTDH. Mesti jadi polisi panutan di tengah masyarakat.

 "Kepada personel yang di PTDH semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, agar personel yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik menjadi orang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," ungkap Kapolres.

 Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh jajaran Mapolres Kepahiang, supaya ke depan bisa meningkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas. Selain itu, pahami dan pedomani Tri Brata sebagai pedoman hidup, pedomani dan laksanakan 4 etika Kenegaraan, kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.

BACA JUGA:  146 Kades di Mukomuko Belum Gajian, Termasuk 876 Perangkat Desa

 "Ketika itu dijalankan, saya yakin ke depan personel Polres Kepahiang bisa berkarir dengan baik serta bisa memberikan kenyamanan untuk masyarakat Kepahiang," demikian Kapolres. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait