Siap-siap, Masih Tolak Vaksin, PNS Bakal dapat Teguran

Jumat 25-02-2022,07:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Pemkab Bengkulu Utara (BU) menerbitkan surat edaran terkait dengan percepatan vaksinasi Covid-19. Dalam surat edaran  ditegaskan soal sanksi bagi PNS yang dan non PNS, di lingkungan Pemkab BU yang tidak ingin melakukan vaksinasi.

Seluruh OPD diminta mendata PNS dan non PNS, berikut data vaksinasi yang sudah dilakukan. Seluruh PNS diberikan waktu paling lambat 25- 26 Februari untuk mengikuti vaksinasi yang digelar Pemkab BU.

Baik vaksinasi dosis 1, 2 maupun vaksinasi booster atau dosis 3.

BACA JUGA:  Ribuan Vaksin Covid-19 Bakal Kedaluwarsa, Gencarkan Vaksinasi Bupati BU, Ir. H. Mian mengatakan seluruh PNS bukan hanya diminta melakukan vaksinasi hingga tiga dosis, namun mereka juga diminta melakukan sosialisasi pada kerabat dan tetangga agar bisa datang ke pusat-pusat vaksinasi.

“Sehingga jika memang ada yang belum melakukan vaksinasi, maka sangat kita sayangkan dan akan kita berikan sanksi minimal teguran,” tegasnya.

Seluruh yang bekerja di jajaran Pemkab BU diwajibkan melakukan vaksinasi.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi Anak di Kota Bengkulu Masih Rendah Saat ini kasus Covid-19 di BU kembali meningkat hingga mendekati 200 warga BU yang terpapar Covid-19. Mian menegaskan salah satu pencegahan Covid-19 dengan vaksinasi.

“Semuanya harus kita lakukan untuk memastikan semakin kecil peluang masyarakat yang yang terpapar Covid-19,” tutur Mian. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait