BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Yaqut beberapa waktu lalu, perihal pengaturan pengeras suara di masjid dan musholla yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. BACA JUGA: Siap-siap, Masih Tolak Vaksin, PNS Bakal dapat Teguran Pelapor adalah Kantor Hukum Zetriansyah SH dan Rekan dengan mendatangi langsung Mapolda Bengkulu, Jumat (25/2). Dalam laporan tersebut, Yaqut dinilai telah melakukan penistaan agama. Pelapor menilai bahwa pernyataan Yaqut yang disampaikan disela - sela kunjungan kerjanya di Pekan Baru Riau, pada 23 Februari 2022 saat merespon pertanyaan wartawan terkait surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa masjid dan mushalla. Yaqut mengeluarkan pernyataan yang menganalogikan suara adzan, dengan gonggongan anjing merupakan penghinaan terhadap umat islam di Indonesia terkhusus Provinsi Bengkulu. "Sebagai advokat, kita melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh mentri agama dengan pernyataan saat di Pekan Baru. Beliau telah menganekdotkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dan ini telah kita laporkan," sampainya. Sementara itu, Zetrianyah SH mengatakan pihaknya merasa terganggu dengan pernyataan yang dilayangkan Menag tersebut. Laporan tersebut dilakukan, agar stabilitas di Bengkulu tetap terjaga. Pihaknya meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti laporan, yang dilayangkan tersebut. BACA JUGA: Ratusan Liter Migor Disita "Yang jelas kami minta kepada Bapak Kapolda untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menjaga stabilitas masyarakat Provinsi Bengkulu," tutupnya. (tok)Menag Yaqut Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Jumat 25-02-2022,15:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :