KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) akhirnya menetapkan Al pemilik 22 ton batu hias asal Selali Pino Raya dan Su warga Rejang Lebong sang sopir truk pembawa batu menuju Bekasi Jawa Barat, sebagai tersangka.
Setelah melalui pemeriksaan secara intensif dan menghadirkan beberapa saksi-saksi, penyidik Unit Tipidter memutuskan dua orang sebagai tersangka kasus 22 ton batu hias yang akan dibawa ke Jawa Barat (24/2) lalu. BACA JUGA: Batu Hias 22 Ton Diangkut dari Pino Raya Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra dan Kanit Tipidter Ipda Priyanto SH menerangkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana. Oleh sebab itu, keduanya resmi ditahan di Mapolres BS. Tersangka ditahan diungkapkan Kanit Tipidter, karena melanggar undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Al sebagai pemilik 22 ton batu hias dan Su sopir sama-sama dikenakan pasal yang sama. “Tidak memiliki izin pertambangan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar tentang minerba,” terang Priyanto saat ditemui di ruang kerjanya. Setelah adanya penetapan tersangka ini, Priyanto memastikan tidak ada lagi yang terlibat. Sebab, belum ada bukti lain untuk keterlibatan pihak lain.Pemilik dan Sopir Pembawa 22 Ton Batu Hias Tersangka
Rabu 02-03-2022,09:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :