Soal Pengeras Suara, MUI dan Kemenag RL Satu Kata dengan Menteri Agama

Kamis 03-03-2022,09:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP, rakyatbengkulu.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong (RL) H. Mabrur Syah menegaskan, memberikan dukungan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama (menag) tentang pengaturan alat pengeras suara di masjid dan musala.

Untuk itulah masyarakat diminta memahami maksud dan tujuan SE tersebut yang sebenarnya dalam rangka mengatur, bukan melarang dan membatasi dalam syiar Islam di masjid maupun musala.

BACA JUGA:  Desak Presiden Ganti Yaqut ‘’Masjid dan musala tetap bisa menggunakan pengeras suara. Baik itu untuk azan panggilan salat lima waktu, maupun digunakan untuk pengajian dan lainnya.

Karena memang, SE yang dikeluarkan menteri Agama tidak menyebutkan larangan.

Melainkan hanya diatur soal penggunaannya,’’ sampai Mabrur.

Ditambahkan Mabrur, masyarakat juga diminta untuk tidak ikut serta terpengaruh soal statemen Menag yang saat ini viral.

Agar tidak menambah kegaduhan serta informasi yang simpang siur, di tengah masyarakat.

‘’Sekali lagi, apa yang dilakukan Kementerian Agama tidak lain untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam kerukunan umat beragama,’’ imbuh Mabrur.

Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten RL Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I kepada RB menyampaikan, terkait pro dan kontra statemen Menag terkait SE tersebut, masyarakat diminta untuk tidak salah menanggapi.

Karena statemen yang disampaikan Menag tidak pernah membanding-banding, antara dua hal yang berbeda.

BACA JUGA:  Cek Jadwal Dukcapil Keliling di Kecamatan Ratu Agung Melainkan, hanya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan pengeras suara di masjid maupun musala.

SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola tersebut, tegas Nopian, sekali lagi intinya untuk menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural dan sangat diperlukan toleransi.

Sehingga, diperlukan pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan pengeras suara.

 
Hanya Contoh
‘’Jadi sekali lagi Gus Menteri hanya memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.

Makanya beliau menyebut kata 'misal'. Jadi saat itu hanya sekadar mencontohkan.

Bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Maka dari itu dinilai perlu dilakukan pengaturan dan bukan pelarangan dalam penggunaan pengeras suara,’’ demikian Nopian. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait