Siap-siap! Diskop UKM Bakal Rekrut Enumerator Survei UMKM 2022 

Selasa 08-03-2022,20:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dalam rangka persiapan dan pematangan kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PL-KUKM) di Provinsi Bengkulu Tahun 2022.

Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bengkulu bersinergi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu.

Sinergitas Dinas Koperasi bersama BPS menuju Satu data Indonesia Link UMKM, Bengkulu dengan Target 109.000 UMKM dari tiga wilayah yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan kabupaten Seluma.

Kepala Dinas koperasi UKM Provinsi Bengkulu, Edirwan mengatakan, saat ini tahapan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PL-KUKM) di Provinsi Bengkulu Tahun 2022 masih persiapan, dan telah memutuskan dua orang ke pusat ikut TOT.

"Kita bersinergi dengan BPS dalam kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PL-KUKM) di Provinsi Bengkulu Tahun 2022. Target kita 109.000 UMKM masukkan satu data Indonesia. Tahap kita saat masih persiapan, kita sudah mengutus 2 orang satu dari Dinas dan satu orang BPS ikut TOT dipusatkan.

Nanti mereka yang akan memberikan pelantikan dan bimbingan Enumorator UMKM kepada tim pokja yang ada di tiga wilayah kota/kabupaten tersebut," terang Edirwan.

Diakhir bulan ini Diskop UKM akan membuka lowongan pekerjaan sebanyak 70 petugas atau enumerator yang akan bertugas Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) 2022 di wilayah kota Bengkulu, Bengkulu Utara dan Seluma.

Dengan masa kerja selama lima bulan terhitung April sampai dengan Agustus 2022. “Iya kita akan membuka rekrumen tenaga pendata UMKM atau disebut dengan Enumerator, untuk tiga wilayah kota/kabupaten.

Kita bersinergi dengan BPS nanti ada tim pokja yang dibentuk di daerah yang akan melakukan rekrutmen, ” jelas Edirwan. Kegiatan PL-KUKM, BPS sebagai pembina statistik yang tercantum pada Perpres No. 39 Tahun 2019, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) tentang Satu Data Indonesia.

"Data yang di ambilnya nanti cangkupan PL-KUKM meliputi seluruh unit usaha/perusahaan yang memiliki bangunan usaha tempat permen baik sewa atau milik sendiri. Kategori usaha kecil, mikro dan menengah dan usaha yang berbadan hukum minimal surat keterangan," tutup Edirwan. (gik/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait