Sudah 15 Kali Disetubuhi, Akui Suka Sama Suka

Jumat 11-03-2022,14:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap kasus persetubuhan anak bawah umur dengan tersangka MB (18), pemuda Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dengan korban salah satu siswi SMP Kota Bengkulu yang masih berusia 13 tahun.

Diketahui korban sudah 15 kali disetubuhi dan diakui perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, informasi terbaru dalam kasus tersebut bahwa dari keterangan keduanya yang memang sebelumnya telah menjalin hubungan asmara pascaberkenalan melalui media sosial, bahwa peristiwa persetubuhan tersebut dilakukan atas suka sama suka.

"Si korban memang suka karena iming-iming yang disampaikan oleh si pelaku. Jadi mereka mengakui bahwa suka sama suka," sampainya, Jumat (11/3). Namun meski mengakui suka sama suka, peristiwa persetubuhan tersebut telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, hingga terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Dibawa ke Hotel, Siswi Disetubuhi

Ditambah lagi sang orang tua dari korban tidak terima dan menjadi pelapor dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Meski mengaku suka sama suka namun kalau melihat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Sistem Perlindungan Anak tahun 2012 menyampaikan bahwasanya siapa saja orang dewasa yang mencabuli maupun menyetubuhi anak di bawah umur adalah terpidana.

Berarti masuk unsur pidana bahwasanya dia melaksanakan pencabulan baik itu persetubuhan. Tidak ada istilah suka sama suka karena pelapornya ada yakni ibu korban," sambungannya. Dari pengakuan tersangka, peristiwa persetubuhan telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Dicekoki Miras Dari hasil olah TKP petugas didapati bahwa di salah satu lokasi yakni di hotel, tersangka mencekoki korban dengan minuman keras. Peristiwa persetubuhan tak hanya dilakukan di hotel namun juga di kosan pelaku.

BACA JUGA:  Buaya Besar Sungai Selagan Tertangkap

Setiap kali pelaku mengajak korban, pelaku selalu menjemput korban pada malam hari. "Dijemputnya korban ini selalu malam hari oleh pelaku. Mereka berhubungan pacaran sejak tahun 2021 lalu," lanjutnya. Dalam kasus ini, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Orang tua perlu memberikan kontrol khusus kepada anak-anak terkhusus anak bawah umur. "Perlu ada pengawasan yang ekstra yang harus dilakukan oleh orang tua. Khususnya kepada anak di bawah umur," pungkasnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait