BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tahun depan, menjadi batas akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan KPU itu, maka dari KPU RI nanti akan membuka seleksi untuk keanggotaan KPU yang baru. “Masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi Bengkulu, akan berakhir pada bulan Mei 2023. Sesuai ketentuan undang undang nomor 7 tahun 2017 untuk seleksi calon anggota KPU nantinya, KPU RI akan membentuk tim seleksi, untuk menyeleksi anggota KPU Provinsi, pada tiap-tiap provinsi,” kata Irwan, Senin (14/3). BACA JUGA: 7 Anggota KPU RI Ditetapkan, 1 dari Bengkulu Tak hanya untuk Provinsi Bengkulu, namun juga tahun 2023 nanti. Akan dilakukan penjaringan keanggotaan KPU untuk kabupaten kota. Namun, untuk waktu pelaksanaan diprediksi tidak bersamaan. “Pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi ini, sebagai ketentuan undang undang akan dilakukan paling lama 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi,“ jelasnya. Hal serupa juga berlaku bagi keanggotaan KPU kabupaten kota. Irwan menjelaskan untuk proses seleksi anggota KPU kabupaten kota, sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di mana nantinya KPU RI akan membentuk tim seleksi untuk memilih calon anggota KPU kabupaten kota. Tim seleksi ini dibentuk paling lama 5 bulan sebelum berakhir masa jabatan keanggotaan KPU kabupaten kota tersebut. “Untuk seleksi anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Bengkulu, ada perbedaan dari 10 kabupaten kota. Terkait masa jabatannya. BACA JUGA: Masih Tunggu Petunjuk KASN, 54 Pejabat Eselon Belum DipulihkanSeleksi Anggota KPU, 2023
Selasa 15-03-2022,08:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :