Seleksi Anggota KPU, 2023

Selasa 15-03-2022,08:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tahun depan, menjadi batas akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan KPU itu, maka dari KPU RI nanti akan membuka seleksi untuk keanggotaan KPU yang baru.

“Masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi Bengkulu, akan berakhir pada bulan Mei 2023. Sesuai ketentuan undang undang nomor 7 tahun 2017 untuk seleksi calon anggota KPU nantinya, KPU RI akan membentuk tim seleksi, untuk menyeleksi anggota KPU Provinsi, pada tiap-tiap provinsi,” kata Irwan, Senin (14/3).

BACA JUGA:  7 Anggota KPU RI Ditetapkan, 1 dari Bengkulu Tak hanya untuk Provinsi Bengkulu, namun juga tahun 2023 nanti. Akan dilakukan penjaringan keanggotaan KPU untuk kabupaten kota. Namun, untuk waktu pelaksanaan diprediksi tidak bersamaan. “Pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi ini, sebagai ketentuan undang undang akan dilakukan paling lama 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi,“ jelasnya.

Hal serupa juga berlaku bagi keanggotaan KPU kabupaten kota. Irwan menjelaskan untuk proses seleksi anggota KPU kabupaten kota, sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di mana nantinya KPU RI akan membentuk tim seleksi untuk memilih calon anggota KPU kabupaten kota. Tim seleksi ini dibentuk paling lama 5 bulan sebelum berakhir masa jabatan keanggotaan KPU kabupaten kota tersebut.

“Untuk seleksi anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Bengkulu, ada perbedaan dari 10 kabupaten kota. Terkait masa jabatannya.

BACA JUGA:  Masih Tunggu Petunjuk KASN, 54 Pejabat Eselon Belum Dipulihkan
Kaur dan BS Juni 2023
8 KPU kabupaten kota, kecuali Kaur dan Bengkulu Selatan akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2023,” papar Irwan.

 Sementara KPU kabupaten Kaur akan berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023, dan KPU Bengkulu Selatan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023. “Ini karena pernah penyelenggaraan pilkadanya lebih dari 1 putaran, “ jelasnya. Sedangkan untuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu juga akan habis masa jabatannya pada 2023 mendatang. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu divisi Hukum, Data dan Informasi, Dodi Herwansyah menjelaskan jika para anggota di Bawaslu Provinsi Bengkulu ini, masa jabatannya tidak serempak.

“Mulai penjaringan yang tiga setelah dilantik yang baru. Karena berakhir di bulan september 2022, sementara kami yang dua berakhir di bulan Juni 2023. Rujukannya undang undang 10 tahun 2008. Kami dasar penambahan dari 3 menjadi 5 rujukannya pada undang undang nomor 7 tahun 2017,” ungkap Dodi. (war)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait